TRIBUN WIKI

Sosok Gading Ramadhan Joedo, Presiden Klub Amartha Hangtuah Tersangka Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Gading Ramadhan Joedo merupakan Presiden Klub Amartha Hangtuah Jakarta. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

|
Editor: Array A Argus
Dok.Hangtuah Jakarta/WartaKotaLive
TERSANGKA- Presiden Klub Hangtuah Jakarta, Gading Joedo dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina. 

Diketahui, PT Orbit Terminal Merak pernah menjadi sorotan pada tahun 2015 terkait surat dari Setya Novanto kepada Direktur Utama Pertamina yang meminta agar Pertamina membayar biaya penyimpanan BBM kepada PT Orbit Terminal Merak.

Pertamina menolak permintaan tersebut karena masih ada proses renegosiasi harga yang sedang berlangsung, dan kemudian surat tersebut dinyatakan palsu.

Puncaknya kala itu, terungkapnya koloborasi antara Moch Reza Chalid dengan Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak Freeport Indonesia atau lebih dikenal kasus “papa minta saham” yang pada 16 November 2015 oleh Menteri ESDM Sudirman Said saat itu telah melaporkan secara tertulis kepada Makamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRRI.

6 Tersangka Ditahan

Dalam perkara ini, enam orang tersangka langsung ditahan.

Mereka yang ditahan diantaranya SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku PT Pertamina International Shipping; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Sementara itu, Kejagung Juga menjadikan Riva Siahaan (RV) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025), dikutip dari Antaranews.

Qohar menyebut, terhadap ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan terhitung sejak Senin malam.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.

Kemudian, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berusaha menghindari kesepakatan.

Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.

Namun, pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved