Berita Viral

Pemilihan Bupati Empat Lawang Diulang, Pilkada Diikuti 2 Paslon, Polda Sumsel Antisipasi Kericuhan

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Empat Lawang.

Youtube Mahkamah Konstitusi
PILKADA EMPAT LAWANG - Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo Saat Membacakan Amar Putusan. MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024, Bakal Gelar PSU yang Diikuti 2 Paslon. 

Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Anis Prasetio mengatakan pihaknya masih membahas bentuk penanganan dan pola yang sudah ditentukan oleh KPU.

"Saat ini belum ada hasilnya karena kami sedang membahas bagaimana penanganan PSU di Empat Lawang. Untuk sekarang belum bisa disampaikan karena masih menunggu timeline dari KPU," kata Anis kepada awak media, Selasa (25/2/2025).

Pihaknya bakal memastikan setiap rangkaian PSU Empat Lawang berjalan lancar meski nantinya akan ada potensi kerawanan gangguan kamtibmas.

"Semua sudah kita koordinasikan sampai tahap penetapan. Setiap tahapan pasti ada potensi dan kerawanan, makanya kami akan melakukan penebalan dari Polda Sumsel dan Satbrimob," katanya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan, sementara ini kepolisian sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas PSU.

"Koordinasi via telepon sudah, beliau-beliau (KPU) masih di Jakarta. Kemungkinan besok kami akan memulai rapat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu," ujar Aziz.

Aziz mengimbau masyarakat Kabupaten Empat Lawang tetap menjaga situasi kamtibmas sampai pesta demokrasi selesai.

"Sekarang ini situasi disana masih kondusif. Kami imbau masyarakat, kita ikuti pesta demokrasi dengan baik. Tidak menimbulkan hal-hal sekiranya menyebabkan Empat Lawang ini jadi daerah yang bermasalah walaupun beda pilihan, beda paslon, kita tetap satu tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat," tandasnya.

PSU Pilkada Empat Lawang

Mahkamah Konstitusi secara resmi telah membatalkan hasil Pilkada Empat Lawang 2024.

Diketahui hal ini berdasarkan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati soal masa jabatan Budi Antoni Aljufri yang merupakan mantan bupati Empat Lawang.

“Sementara itu berkenaan dengan dalil permohonan yang pada pokoknya yang menyatakan H Budi Antoni Aljufri telah memenuhi 2 periode masa jabatan menurut Mahkamah, dalil a quo merupakan kejadian khusus yang akan dinilai dan dipertimbangkan kebenarannya lehih lanjut pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar  Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh pada Selasa (4/2/2025) yang lalu.

MK Batalkan Hasil Pilkada Empat Lawang 2024

Diketahui, MK menetapkan bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 yang bakal diikuti 2 pasangan calon.

Hal tersebut dipastikan usai Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan amar putusan sidang perkara PHPU perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved