Sumut Terkini

Pagari Hutan Berpuluh Hektare di Kabupaten Deli Serdang, Ini Kata Pengacara PT Tun Sewindu

Pengacara perusahaan, Junirwan mengatakan sudah dari tahun 1982 kliennya menguasai lahan tersebut. 

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
TINJAU LOKASI : Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri bersama dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin meninjau pagar hutan lindung yang ada di Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/2/2025). Pihak PT TUN Sewindu selalu pemasang pagar merasa tidak bersalah atas kejadian ini.  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pihak PT Tun Sewindu merasa tidak bersalah meski telah melakukan pemagaran hutan negara yang ada di kawasan pesisir pantai di Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Perusahaan milik Ade Sahputra ini merasa telah memegang alas hak yang kuat sebagai pemilik tanah.

Pengacara perusahaan, Junirwan mengatakan sudah dari tahun 1982 kliennya menguasai lahan tersebut. 

"(Alas hak?) kami beli dari masyarakat tahun 1982. Pagar kita bangun mulai 1988 (saat masih tembo sekitar 40-50 cm belum memakai seng).  Suratnya akte jual beli ditandatangani Lurah (Kades) dan Camat," ujar Junirwan ketika dikonfirmasi www.tribun-medan.com, Selasa (25/2/2025). 

Secara terinci, Junirwan menjelaskan lahan yang mereka kuasai di tempat itu hanya seluas 40,08 hektare.

Sepengetahuan mereka yang masuk dalam kawasan hutan hanya 20 persen dari lahan yang dikuasai. Itupun disebut baru mereka ketahui pada tahun 2020.

"Dari tahun 1982 sampai sekarang luasnya 40,08 hektare itu saja. Maksud dipagari kan supaya tidak dicuri udang (tambak) kami. Kalau soal persil banyak, nggak ingat saya," kata Junirwan. 

Junirwan pun menyadari kalau beberapa pihak sudah mendatangi lahan yang telah dipagari termasuk dalam hal ini Satpol PP dan DPRD Deli Serdang.

Disampaikan mereka siap untuk menghadiri undangan dari DPRD jika nanti ada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

"Katanya mau undang kita RDP nanti DPRD. Belum ada informasi kapan tapi kita siap untuk datang dan siap untuk menjelaskan kapan saja.

Kami nggak salah, kami benar. Undangan Satpol PP kemarin memang kita benar nggak datang, gimana mau datang kita diundang Senin tapi Sabtu sudah dieksekusi," bilang Junirwan. 

Dari proses yang ada, pihaknya salut dengan mekanisme yang dijalankan oleh Satpol PP Deli Serdang yang lebih mengutamakan untuk memanggil mereka lebih dahulu.

Hal ini disebut berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi yang begitu turun langsung melakukan eksekusi.

Kasus pengrusakan pagar ini pun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

"Dia (Kadis LHK Provinsi) sok jago tunggu ajalah.  Main koboy dia (langsung eksekusi). Ada video dia kami pegang merintahkan agar seng untuk warga bangun rumahnya masing-masing. Kerugian materil atas kejadian ini 300 juta," sebut Junirwan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved