Berita Viral

MODUS 4 Petinggi Pertamina Patra Niaga Racik Pertalite Jadi Pertamax Palsu, Negara Rugi Rp 193,7 T

PROFIL 4 Petinggi PT Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun, Modusnya Pertalite Diracik Jadi Pertamax 

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
TERSANGKA: Empat petinggi PT Pertamina Patra Niaga menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Keempatnya telah ditahan Kejaksaan Agung RI pada Senin (24/2/2025). 

PROFIL 4 Petinggi PT Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun, Modusnya Pertalite Diracik Jadi Pertamax 

TRIBUN-MEDAN.COM - Empat petinggi PT Pertamina Patra Niaga menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Keempat petinggi PT Pertamina Patra Niaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ialah:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS);

2. Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS);

3. Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, Yoki Firnandi (YF);

4. Vice Presiden Feed stock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono (AP).

Keempat petinggi PT Pertamina Patra Niaga ini diduga kongkalingkong dengan pihak perusahaan lain sebagai penerima manfaat.

Setidaknya sudah tiga orang penerima manfaat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI.

Adapun ketiga orang tersebut ialah:

1. Muhammad Keery Andrianto Riza, penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa.

2. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.

3. Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.

Modus Para Tersangka 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan peran tujuh tersangka dalam kasus ini.

Abdul Qohar menyebut kasus ini bermula ketika pemerintah merencanakan pemenuhan minyak mentah untuk pasar dalam negeri periode 2018 sampai 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved