Berita Viral

KADES Arsin Ditahan, 50 Warga Kohod Langsung Gelar Syukuran dengan Gunduli Kepala

Kepala desa Arsin bin Asip resmi ditahan dan jadi tersangka dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang, 50 warga Kohod gelar syukuran dengan gun

HO/Istimewa
AGAR LAUT TANGERANG - Warga desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang kontra dengan Kades Kohod Arsin bin Asip menggelar syukuran atas penahanan di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang pada Senin (24/2/2025). Mereka mencukur rambut hingga botak plontos sebagai tanda syukur 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kepala desa rsinA bin Asip ditahan, 50 warga Kohod gelar syukuran.

Usai Kades Kohod, Arsin bin Asip cs ditahan, warganya langsung menggelar syukuran dengan menggunduli rambut.

Seperti diektahui, Kades Kohod ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang Banten.

Ia resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.

Atas penahanan Arsin bin Asip cs tersebut, 50 warga Kohod langsung menggelar syukuran dengan menggunduli kepala mereka.

"Jadi karena syukuran itu kan khusus kepada Allah. Jadi plontos adalah satu kebanggaan bahwa kita sudah berhasil mencari orang yang sekarang selama ini sudah membuat bisa dibilang gaduh lah di desa ini ya," kata Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal Selasa (25/2/2025).

Selain itu, Aman Rizal mengatakan warga juga menyalakan petasan hingga mengadakan makan besar di basecamp Aliansi Masyarakat Anti Kezoliman (AMAK) sebagai organisasi induknya.

Parodi penangkapan Kades Arsin juga dilakukan oleh sejumlah warga setelah polisi resmi menahannya bersama para tersangka lainnya.

Baca juga: SOSOK Iskandar Suami Anne Ratna Mustika, Menikah 2023, Karirnya tak Kalah dari Dedi Mulyadi

"Enggak, enggak nazar. Itu spontanitas aja. 

Artinya dalam hal ini kita kan tadi kembali lagi bahwa dasarnya kita bersyukur atas semua upaya kita, usaha kita. 

Kemudian selebihnya ya kita kembalikan pada yang kuasa. 

Karena dengan izinnya kita bisa melakukan semuanya gitu. Itu aja sih," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved