Medan Terkini
Dua Gudang Mafia Gas di Marelan Digerebek, Negara Diperkirakan Rugi 153 Miliar per Tahun
Ribuan tabung gas oplosan jadi bukti dugaan praktik ilegal pengoplosan gas di Sumatera Utara.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ribuan tabung gas oplosan jadi bukti dugaan praktik ilegal pengoplosan gas di Sumatera Utara.
Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut, menggerebek dua gudang dugaan penyalahgunaan gas subsidi di kawasan Marelan.
Dua gudang digrebek, masing-masing berlokasi di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan.
Di area dalam gudang, tim gabungan menemukan ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap diedarkan secara ilegal.
Informasi beredar, terjadi praktik konversi gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas nonsubsidi 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Para mafia gas oplosan menggunakan peralatan modifikasi mengonversi gas subsidi, bahkan isi gas yang dioplos tidak sesuai takaran.
"Disperindag Provinsi Sumut sifatnya mendampingi Tim Gabungan dari Mabes TNI, BAIS, Kejati dan Pertamina," kata Kadis Perindag Sumut, Mulyadi, Selasa (25/2/2025)
Penggerebakan Diduga Bocor
Penggerebekan ini diduga sudah bocor ke seorang pria berinisial H (61), yang disebut pensiunan oknum penegak hukum. H diduga sebagai pengelola gudang tersebut.
Saat tim tiba di lokasi, gudang dalam keadaan terkunci tanpa ada seorang pun pekerja di dalamnya. Tim gabungan akhirnya membuka paksa pagar gudang yang digembok untuk mengamankan ribuan tabung dan alat konversi sebagai barang bukti.
"Kita menemukan ribuan tabung gas dari berbagai jenis, mulai dari tabung gas subsidi 3 kilogram hingga tabung gas nonsubsidi 5,5, 12, dan 50 kilogram. Ada yang berisi dan juga sebagian kosong," ungkap salah seorang personel BAIS yang tidak ingin disebutkan namanya.
Selain itu, tim juga menemukan peralatan khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal, serta karet pengaman juga ditemukan dalam penggerebekan ini.
Pihak Pertamina yang turut serta dalam penggerebekan ini memastikan adanya praktik ilegal di gudang. Mereka menemukan barcode yang ditempel pada tabung gas nonsubsidi yang tidak terdaftar dalam sistem.
"Barcode yang kita scan tidak terdaftar. Keterangan yang muncul di aplikasi menyatakan bahwa produk ini palsu. Selain itu, peralatan konversinya juga merupakan hasil modifikasi, sehingga kita pastikan ini merupakan praktik ilegal," ujar perwakilan Pertamina, Sigit.
Dari hasil penyelidikan awal, dalam sehari produksi gas non-subsidi ilegal ini mencapai ribuan tabung untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, serta ratusan tabung untuk ukuran 50 kilogram. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 153 miliar per tahun.
| Polda Sumut Akui Keluarkan 7 Tersangka Pembunuhan Pemborong, Ini Alasannya |
|
|---|
| 7 Terduga Pembunuh Suaminya Dilepas Polda Sumut, Istri Korban Ketakutan Tak Bisa Hidup Tenang |
|
|---|
| 2 Kadis Tersangka Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Wali Kota Medan Rico Waas |
|
|---|
| Alasan Sakit, Kadishub Medan Erwin Saleh Tak Hadiri Panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan |
|
|---|
| Pemprov Berencana Jadikan Eks Medan Club dan PRSU Penambahan Penyertaan Modal ke Bank Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ribuan-tabung-gas-berbagai-ukuran-disita-petugas-dari-dua-gudang-tempat-pengoplosan-gas.jpg)