Berita Viral
PILKADA Serang Banten Diputuskan Pemungutan Suara Ulang, Mendes Terbukti Cawe-cawe Menangkan Istri
Menteri Yandri Susanto terbukti cawe-cawe terhadap kepala desa (kades) untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang Banten 2024 dan memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu setelah MK menemukan adanya keterlibatan (cawe-cawe) Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terhadap pemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.
Menteri Yandri Susanto terbukti cawe-cawe terhadap kepala desa (kades) untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah, yang merupakan istrinya sendiri.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri, yang merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kades secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tindakan Yandri tidak hanya melanggar prinsip netralitas pemilu, tetapi juga berpotensi memengaruhi sikap politik para kades yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Enny saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.com.
MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kades menyatakan dukungan terhadap pasangan Ratu-Najib.
Fakta ini menunjukkan adanya keberpihakan aparatur desa yang seharusnya bersikap netral dalam Pilkada.
Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait keterlibatan Yandri, MK menilai hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu telah menimbulkan dampak signifikan terhadap sikap politik kades.
Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa ketidaknetralan kades ini telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang Banten 2024.
Pilkada Serang 2024 Diulang
Atas dasar temuan tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
"Sebagaimana prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain," ujar Enny.
PSU akan tetap diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Selain itu, daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024 akan tetap berlaku dalam PSU mendatang.
| Viral Pria Siantar Ngamuk tak Dapat BLT 900 Ribu, Orang Bermobil Dapat, Dinsos Turun Setelah Viral |
|
|---|
| Akhirnya Bareskrim Tanggapi Usai Viral Wanita tanpa Busana Ludahi Kitap Suci Alquran |
|
|---|
| Motif Pria Ngaku Anak Anggota Propam Bawa Mobil dari Polsek, Reaksi Polda Metro Jaya |
|
|---|
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menteri-Desa-dan-sang-istri.jpg)