Medan Terkini

KSOPP Danau Toba Bakal Lakukan Ramp Check Kapal Penyeberangan jelang Mudik Idul Fitri

Di perairan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di perairan Danau Toba akan dilakukan ramp check pada kapal penyeberangan. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/KSOPP DANAU TOBA
MUDIK IDUL FITRI - Sejumlah kapal penyeberangan di perairan Danau Toba.Di perairan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di perairan Danau Toba akan dilakukan ramp check pada kapal penyeberangan. Kepala KSOPP Danau Toba Rijaya Simarmata mengutarakan, pengecekan akan dimulai sejak hari ini, Senin (24/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Di perairan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di perairan Danau Toba akan dilakukan ramp check pada kapal penyeberangan. 

Hal ini akan dilakukan oleh pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (KSOPP) Danau Toba jelang libur lebaran 2025. 

Kepala KSOPP Danau Toba Rijaya Simarmata mengutarakan, pengecekan akan dimulai sejak hari ini, Senin (24/2/2025).

"Kapal-kapal yang beroperasi di perairan kawasan Danau Toba mulai hari ini, Senin (24/2/2025) dilakukan pemeriksaan kelaiklautan," ujar Rijaya Simarmata, Senin (24/2/2025).

Ia jelaskan, pemeriksaan kelaiklautan (ramp check) terhadap kapal-kapal yang beroperasi di perairan kawasan Danau Toba melibatkan ahli teknik kapal, Polairud, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Samosir, Simalungun dan Toba,

"Pemeriksaan kapal akan meliputi berbagai aspek, mulai dari kondisi fisik kapal, peralatan keselamatan, dokumen kelengkapan kapal dan uji fungsi keselamatan," ujarnya. 

"Ramp check ini juga bertujuan mengetahui kapal-kapal tersebut memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan atau tidak," sambungnya.

Selain itu, proses pemeriksaan kapal yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti ahli teknik kapal, dan petugas keselamatan pelabuhan. Ia harapkan, proses pemeriksaan kapal dapat dilakukan secara komprehensif dan akurat.

Lebih lanjut lagi, ia mengingatkan para petugas yang melakukan pemeriksaan agar cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian kapal dimaksud. 

"Lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," sambungnya.

"Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kapal yang tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan, maka akan dilakukan pemberian sanksi tegas dengan tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar," tuturnya. 

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pengusaha kapal," pungkasnya.

 (cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved