Sumut Terkini

Koptu HB Akhirnya Beri Keterangan di Sidang Pembunuhan Wartawan di Karo, Bantah Lokasi Judi Miliknya

Pada sidang kali ini, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
SIDANG PEMBUNUHAN WARTAWAN : Koptu HB memberikan keterangan di persidangan kasus pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo, di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (24/2/2025). Koptu HB akhirnya datang memenuhi panggilan JPU setelah dua kali tak hadir. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)  
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (24/2/2025).
Pada sidang kali ini, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo. 
Pada sidang kali ini, Koptu HB akhirnya datang memberikan keterangan setelah sebelumnya dua kali pemanggilan dari JPU yang bersangkutan tak hadir.
Pantauan di ruang sidang Cakra tersebut, tampak Koptu HB datang dengan mengenakan setelan seragam lengkap.
Namun, ada yang berbeda dari sidang-sidang sebelumnya dimana sidang kasus yang menewaskan almarhum Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarganya digelar siang hari.
Namun, pada sidang kali ini sidang digelar lebih cepat. 
Dalam persidangan tadi, Koptu HB dimintai keterangan baik oleh tim JPU Kejari Karo, Majelis Hakim, maupun tim penasehat hukum para terdakwa.
Dimana, dalam sidang tadi Koptu HB mengaku jika ia mengetahui rumah almarhum Sempurna Pasaribu dibakar orang melalui informasi dari sejumlah media sosial. 
"Kalau penyebabnya saya tidak tau. Saya juga tau dari beberapa media sosial," ujar Koptu HB.
Diketahui, sebelum kasus pembakaran rumah tersebut almarhum Sempurna Pasaribu sempat berurusan dengan Koptu HB terkait pemberitaannya yang mana Sempurna Pasaribu mengunggah link berita yang berisikan adanya lokasi perjudian di salah satu warung di Jalan Bom Ginting.
Dalam postingan tersebut, korban menyebutkan jika lokasi tersebut merupakan milik dari Koptu HB. 
Terkait hal ini, juga sempat ditanyakan oleh majelis hakim tentang berita yang dibuat oleh korban kepada Koptu HB.
Namun, dalam sidang tadi Koptu HB membantah jika lokasi perjudian tersebut bukan miliknya dan warung tersebut juga sudah dikontrakkan kepada seseorang bermarga Ginting sejak Desember 2023 lalu. 
"Warung itu sudah saya kontrakkan, mulai Desember 2023 sampai tahun 2025. Jadi bukan saya mengelola judi di dalam warung, yang dimaksud Sempurna Pasaribu," katanya. 
Dihadapan majelis hakim, Koptu HB mengaku jika saat berita tersebut viral selanjutnya ia sempat menghubungi almarhum Sempurna Pasaribu.
Dimana, ia ingin menginformasi dan menjelaskan jika bukan dirinya yang mengelola lokasi tersebut. 
Dirinya mengaku, selain ingin menjelaskan jika lokasi tersebut tak lagi dikelolanya karena sudah dikontrakkan, ia juga ingin menginformasi jika postingan korban sudah menyinggung institusi tempat ia berdinas. 
"Setelah berkomunikasi, Sempurna Pasaribu berjanji akan menerbitkan pemberitaan sesuai hasil keterangan pembicaraan dirinya, dan akan menerbitkannya lagi. Saya tidak keberatan atas penerbitan berita di media sosial tersebut. Saya hanya meluruskan. Tapi atas pelurusan berita tersebut, tidak juga diterbitkan oleh Sempurna di medianya," ungkapnya. 
Terkait perkenalan dengan korban, Koptu HB mengaku jika ia sudah lama mengenal almarhum Sempurna Pasaribu sebagai seorang wartawan.
Tak hanya itu, ia juga tak menyangkal jika dirinya juga telah mengenal ketika terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring. 
Dalam beberapa kali persidangan, sempat disinggung nama Koptu HB yang telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa untuk mengeksekusi almarhum Sempurna Pasaribu.
Namun, pada sidang tadi bukti tersebut disangkal oleh Koptu HB yang mengaku tidak ada memberikan uang tersebut. 
"Tidak ada saya berikan uang Rp2 juta rupiah kepada ketiga terdakwa, untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu," katanya. 
Berdasarkan informasi yang didapat, kedatangan Koptu HB di persidangan tadi dikawal oleh sejumlah personel TNI diduga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, hal ini juga dikarenakan saat ini dirinya masih aktif bertugas di institusi militer.
Usai sidang, majelis hakim memutuskan jika sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (27/2/2025) mendatang.

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved