Berita Viral

Kepala Desa Kohod Arsin Ditahan Bareskrim Polri, Tersangka Pemalsuan 263 Dokumen SHGB dan SHM

Setelah hadiri pemeriksaan sebagai tersangka, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, langsung ditahan Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).

|
KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI
DITAHAN: Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) tiba di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI) 

"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya pemanggilan tersangka," kata Djuhandani dalam keterangannya dikutip Minggu (23/2/2025).

Terkait pemanggilan ini, Brigjen Pol Djuhandani belum bisa memastikan apakah keempat tersangka itu akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

Namun, Djuhandani memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka. 

"Kemarin (Jumat) kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin (24/2/2025) datang,"ujarnya. 

Masih Hitung Keuntungan yang Diraup Para Tersangka

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik masih pendalaman.

Penyidik juga masih menghitung keuntungan yang diraup oleh para tersangka atas pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di area pagar laut tersebut.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat dilakukan pendalaman, para tersangka memberikan keterangan yang berbeda-beda. 

"Belum bisa kita uji lebih lanjut. Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda,"ungkap Djuhandani dalam konferensi persnya di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Hingga saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang didapatkan oleh keempat tersangka dari pemalsuan ratusan dokumen tersebut.

Motif Para Tersangka Palsukan Dokumen SHGB-SHM

Terkait motif, Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, untuk sementara ini, keempat tersangka melakukan pemalsuan 263 SHGB adalah karena faktor ekonomi.

"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan,"ujarnya.

Djuhandani menjelaskan, para tersangka telah mengakui, melakukan pemalsuan dokumen 263 SHGB dan SHM di area Pagar Laut Tangerang, Banten.

"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah,"jelasnya lagi.

"Surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,"pungkas Djuhandani.

Sumber Harta Kades Kohod

Diberitakan sebelumnya, Kades Kohod telah membantah bahwa mobil Rubicon itu dibelinya dari hasil mengurus SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved