Medan Terkini
Kapolda Sumut Pastikan Kasus Penipuan Polisi Modus Luluskan Sekolah Perwira Tetap Diproses
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto buka suara mengenai Polisi ditipu rekannya sesama Polisi modus bisa meluluskan masuk ke SIP.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto buka suara mengenai Polisi ditipu rekannya sesama Polisi modus bisa meluluskan masuk ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Diketahui, Bripka Shcalomo Sibuea, yang bertugas di Polres Tapanuli Utara diduga menjadi korban penipuan rekan sesama Polisi modus bisa meloloskan Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Terduga pelakunya ialah Ipda Rahmadsyah Siregar, personel Dit Narkoba Polda Sumut.
Akibat dugaan penipuan tersebut, Bripka Shcalomo Sibuea mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta.
Irjen Whisnu menyebut selain Propam Polda Sumut, Propam Mabes Polri pun sudah turun mengusut kasus ini.
Untuk proses kode etik Polri ditangani Bid Propam, maupun Div Propam Mabes Polri. Sedangkan untuk pidana penipuannya, ditangani direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
Kedua laporan ini pun masih berproses, meski muncul kabar kalau keduanya segera berdamai dan uang sebesar Rp 850 juta korban dikembalikan.
"Untuk kode etiknya Propam.Untuk pidananya masih diproses di Krimum. Intinya sudah diperiksa."
Sebelumnya, seorang personel Polisi bernama Bripka Shcalomo Sibuea, yang bertugas di Polres Tapanuli Utara diduga menjadi korban penipuan rekan sesama Polisi modus bisa meloloskan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) bernama Ipda Rahmadsyah Siregar, personel Polda Sumut.
Akibat dugaan penipuan tersebut, Bripka Shcalomo Sibuea mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta.
Bripka Shcalomo, melalui kuasa hukumnya Olsen Lumbantobing menerangkan, dugaan penipuan modus meloloskan ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP) bermula pada awal Desember 2023 lalu.
Saat itu korban diduga dihubungi Ipda Rahmadsyah Ramadan Siregar dan ditawari kuota khusus atau jalur penghargaan supaya bisa sekolah Perwira.
Namun kelulusan tersebut tidak gratis. Melainkan Bripka Shcalomo harus membayar uang sebesar Rp 600 juta.
Bripka Shcalomo dan Ipda Rahmadsyah Siregar saling mengenal karena keduanya saru angkatan saat Bintara.
Yang membuatnya yakin karena saat itu Ipda Rahmadsyah baru saja lulus.
Karena percaya dengan bujuk rayunya beberapa waktu kemudian, lantas Bripka Shcalomo mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta melalui transfer.
"Desember 2023 si oknum polisi berpangkat Ipda mengubungi klien kami dan bilang dia bisa mengurus klien kami bisa lulus Sekolah Inspektur Polisi atau perwira dengan membayar Rp 600 juta.
Kemudian klien kami mengirim uang tersebut pada Desember 2023,"kata Olsen Lumbantobing, Kamis (20/2/2025).
Dengan kepercayaan diri penuh usai mengirim uang dan dijanjikan lulus sekolah Perwira, pada Februari 2024 kemarin Bripka Shcalomo mendaftar Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Namun dua bulan kemudian, tepatnya pada April 2024, saat pengumuman calon perwira, namanya tidak tertera sebagai calon yang lulus.
"Namun saat pengumuman di bulan April 2024, namanya tidak terdaftar."
Karena namanya tidak terdaftar sebagai peserta yang lulus, Bripka Shcalomo mempertanyakan kepada Ipda Rahmadsyah.
Disini, lanjut Olsen, Ipda Rahmadsyah meminta supaya Shcalomo mengirimkan lagi uang sebesar Rp 250 juta.
"Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus nambah lagi Rp 250 juta. Sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April."
Pada pengumuman berikutnya, ternyata nama Bripka Shcalomo kembali tidak terdaftar alias tidak lulus.
Disinilah ia mulai merasa menjadi korban dugaan penipuan rekan sesama Polisinya yang dipercaya.
Pada 14 Oktober 2024 lalu, korban resmi membuat laporan ke Polda Sumut dan disusul laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober.
Olsen berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyelidiki kasus ini secara transparan dan cepat.
Jika tidak, pihaknya akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto.
Sejauh ini laporan kliennya baru di tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
"Kemarin kami sudah berbicara dengan penyidik kasusnya masih tahap penyelidikan. Apabila perkara tidak berjalan, saya akan menyurati bapak Kapolri, Komisi III, bahkan pak Presiden supaya kasus ini menjadi atensi."
Boy Raja Marpaung, kuasa hukum korban yang lain menduga kliennya terjebak bujuk rayu Ipda Rahmadsyah sehingga tertipu.
Apalagi Rahmadsyah kala itu juga baru saja lulus menjadi Perwira, sehingga Bripka Shcalomo percaya.
"Sebenarnya ini bujuk rayu yang dilakukan oleh RS. Kami meminta kepada Kapolda, Ditreskrimum, dan Kabid Propam Polda Sumut tetap menindaklanjuti perkara ini."
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Bripka Shcalomo Sibuea.
Saat ini, laporan ditangani Ditreskrimum Polda Sumut masih proses penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
"Laporannya masih proses penyelidikan,"kata Kompol Siti.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolda-Sumut-Irjen-Whisnu-Hermawan-Februanto-saat-diwawancarai-_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.