Sumut Terkini

Juru Tulis Togel Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi Saat Menunggu Pembeli, Terancam Hukuman 10 Tahun

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian itu.

POLRES DAIRI
DIRINGKUS- Seorang juru tulis togel berinisial AS diringkus Sat Reskrim Polres Dairi yang berlokasi di Desa Pegagan Julu V Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. AS diringkus di sebuah warung saat menunggu pembeli.   

TRIBUN-MEDAN.COM, SUMBUL - Seorang juru tulis togel di Desa Pegagan Julu V Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi diringkus Sat Narkoba Polres Dairi, Senin (24/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan mengatakan, tersangka berinisial AS (42) diringkus disebuah warung yang berada di desa tersebut.

Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas perjudian itu.

Pihak Reskrim pun langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan itu, petugas pun mengetahui identitas tersangka langsung melakukan pengamanan, " ujarnya.

AS diringkus Sat Reskrim saat menunggu pembeli. Namun, bukanya pembeli yang datang, melainkan petugas Kepolisian yang langsung menangkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 rim kertas berisikan nomor togel, 2 lembar kertas kupon, 2 blok kertas kupon, serta uang tunai senilai Rp 189 ribu.

Saat ini AS diboyong ke Mapolres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. AS pun dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Cr7/tribun-medan.com).

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved