Berita Viral

Sudah Setahun Pria Penjual Nasi Goreng Jadi Predator Anak, Kini Ditangkap Cabuli Bocah 35 Kali

Menurut dia, pelaku ditangkap karena telah melakukan perbuatan menyimpang terhadap korban MHA yang berusia 12 tahun.

Foto/Pexels/Kindel Media
DITANGKAP - JR (47), pria penjual nasi goreng keliling, di Kabupaten Pandeglang, Banten diduga mencabuli MHA (12), anak laki-laki di bawah umur, ditangkap pada Jumat (21/2/2025). 

Tak hanya itu, Polres Pandeglang juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban dan pelaku.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti pelaku untuk kepentingan penyelidikan.

"Korban telah menjalani visum, sementara pelaku juga diperiksa kesehatannya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved