Berita Viral
Sudah Setahun Pria Penjual Nasi Goreng Jadi Predator Anak, Kini Ditangkap Cabuli Bocah 35 Kali
Menurut dia, pelaku ditangkap karena telah melakukan perbuatan menyimpang terhadap korban MHA yang berusia 12 tahun.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
Foto/Pexels/Kindel Media
DITANGKAP - JR (47), pria penjual nasi goreng keliling, di Kabupaten Pandeglang, Banten diduga mencabuli MHA (12), anak laki-laki di bawah umur, ditangkap pada Jumat (21/2/2025).
Tak hanya itu, Polres Pandeglang juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban dan pelaku.
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti pelaku untuk kepentingan penyelidikan.
"Korban telah menjalani visum, sementara pelaku juga diperiksa kesehatannya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
Berita Terkait: #Berita Viral
| Hasil Visum Bayi 5 Bulan Tewas Disiksa Ayah Kandung, Tangan Remuk Dihajar Karena Terus Menganis |
|
|---|
| Ditangkap 2 Wanita Uzbekistan Jadi PSK, Jual Diri Pasang Tarif Rp 15 Juta Sekali Kencan |
|
|---|
| PENGAKUAN Helwa Bachmid Model Cantik Curhat Dinikahi Habib Bahar, Sebut Ditelantarkan |
|
|---|
| GEGARA Rekam Plafon Kelas Roboh, Guru SD di Sulsel Malah Dipaksa Minta Maaf dan Dianggap Lalai |
|
|---|
| NASIB Kepsek Aspinawati Harahap, Pungli Ratusan Juta Terkuak Gegara Viral Guru Banting Nasi Kotak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pencabulan-tangerang-tribunmedan.jpg)