Sumut Terkini

Jelang Panggilan Terakhir Koptu HB, LBH Medan Minta Kodam Kooperatif

Seperti jadwal sebelumnya, persidangan akan kembali digelar pada hari Senin (24/2/2025) besok.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
EVA PASARIBU: Momen Eva Meilani Pasaribu (2 kiri) didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) usai menyerahkan 7 bukti tambahan keterlibatan oknum TNI berinisial Koptu HB dalam pembunuhan ayahnya dan 3 anggota keluarganya, di Pomdam I Bukit Barisan, Jalan Sena, Medan, Kamis (13/2/2025). Mereka yakin Koptu HB terlibat pembunuhan wartawan Rico Sempurna akibat menuliskan aktivitas perjudian. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Persidangan kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah terhadap jurnalis di Kabupaten Karo beserta keluarganya, masih terus berlanjut.

Seperti jadwal sebelumnya, persidangan akan kembali digelar pada hari Senin (24/2/2025) besok.

Diketahui, pada sidang besok berisikan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diketahui merupakan saksi terakhir yang akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo.

Diketahui, saksi terakhir ini ialah Koptu HB yang mana besok merupakan panggilan ketiga bagi Koptu HB karena dua kali sidang sebelumnya ia berhalangan hadir memenuhi panggilan JPU.

Melihat hal ini, menjadi perhatian khusus bagi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang merupakan kuasa hukum dari keluarga korban almarhum Sempurna Pasaribu.

Seperti yang diungkapkan oleh Arta Sigalingging, dimana pihaknya melihat jika Koptu HB maupun pihak Kodam I/BB selalu tempat Koptu HB berdinas masih belum ada ketegasan.

"Tentunya kita dari LBH selaku tim kuasa hukum korban, berharap adanya ketegasan dari Kodam mengingat besok merupakan panggilan terakhir bagi Koptu HB untuk dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan jurnalis di Kabupaten Karo," ujar Arta, Minggu (23/2/2025).

Diungkapkan Arta, pemanggilan bagi Koptu HB bukan tanpa alasan.

Karena selama proses persidangan nama Koptu HB sudah beberapa kali disebutkan, bahkan sejak sebelum agenda mendengarkan keterangan saksi di mana salah satu terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang sempat menyebutkan ada keterlibatan pihak lain yaitu Koptu HB.

"Tentunya setelah kemarin sudah ada pemanggilan, ini pasti pihak Kodam sudah tau. Enggak mungkin kesatuan tempat Koptu HB sekarang berdinas tidak melaporkan ke atasan yaitu Pangdam," katanya.

Namun, dikatakannya sejauh ini pihaknya melihat jika masih belum ada ketegasan dari Kodam untuk kooperatif memberikan izin untuk menghadirkan Koptu HB untuk memberikan keterangan di persidangan.

Dimana, seperti awal muka ketidakhadiran Koptu HB di pemanggilan pertama LBH Medan mendapatkan kabar jika adanya pergantian pimpinan di tempat satuan Koptu HB berdinas.

"Selanjutnya, di pemanggilan kedua katanya belum ada izin dari Pangdam. Tentunya kalau kita melihat ini, pasti Pangdam sudah mengetahui adanya pemanggilan Koptu HB," ucapnya.

Melihat dua kali persidangan Koptu HB tak bisa datang karena berbagai alasan, Arta menyebutkan pihaknya meminta kepada pihak JPU agar melakukan upaya pemanggilan paksa jika pada sidang besok Koptu HB kembali tak datang.

Selain itu, jika memang besok Koptu HB hadir di persidangan pihaknya meminta kepada JPU agar mengupas secara mendalam tentang apa yang diketahui oleh Koptu HB perihal kejadian yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama tiga orang keluarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved