Berita Viral

HARTA Kekayaan Kapolsek Tlogowungu yang Angkat Siswa SMA Pencuri Pisang Jadi Anak Asuh

Berikut harta kekayaan Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid yang angkat siswa SMA di Pati pencuri pisang jadi anak asuhnya dan janjikan beri

Kolase Instagram Polsektlogowungupati
AKP MUJAHID: Tangkapan layar Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid yang angkat anak remaja diarak warga gara-gara curi pisang. Kini harta kekayaannya pun disorot 

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut harta kekayaan Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid yang angkat siswa SMA pencuri pisang jadi anak asuh.

Baru-baru ini Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mendadak jadi sorotan.

Hal itu lantaran Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengangkat siswa SMA berinisial AAP (17) yang mencuri pisang menjadi anak asuhnya.

Kini sosok dan harta kekayaan AKP Mujahid pun disorot.

AKP Mujahid pernah menjabat sebagai Kapolsek dan jabatan lainnya di beberapa wilayah sejak tahun 2014.

Ia pernah jadi Kapolsek Bumijawa, Polres Tegal, hingga Kapolsek Tlogowungu.

Harta AKP Mujahid turun setelah 11 tahun.

Pada tahun 2014, ia memiliki harta Rp 363.000.000 saat menjabat Kapolsek Bumijawa.

Kini di tahun 2025, ia melaporkan harta kekayaannya di tahun 2024 jadi Rp 352.000.000.

Harta yang dimiliki AKP Mujahid itu berupa satu rumah, satu buah mobil, dan dua motor.

Baca juga: USAI Viral Lagu Bayar Polisi, Kapolri Listyo Mau Angkat Band Sukatani Sebagai Duta Polri

Sebelumnya diberitakan, remaja AAP viral di media sosial karena diarak warga dengan bertelanjang dada.

AAP kepergok sedang membawa hasil curian berupa pisang tanduk sebanyak empat tandan dengan dipikul menggunakan satu batang tongkat kayu.

Warga kemudian mengarak AAP ke kantor desa dengan bertelanjang dada.

Akhirnya pihak kepolisian dan pemerintah desa melakukan mediasi.

Akhirnya terjadi perdamaian antara pemilik kebun dengan kakek AAP yang datang ke kantor desa.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved