Berita Viral

Reaksi Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasaan Dokter Reza Gladys, Terancam Penjara 20 Tahun

Sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.

|
Editor: Salomo Tarigan
Instagram
KOLASE Foto Tangkapan Layar pengusaha skincare Dokter Reza Gladys (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) diambil Selasa (11/2/2025). Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. 

TRIBUN-MEDAN.com - Artis Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.

Nikita Mirzani sudah bertatus tersangka.

Dalam kasus tersebut, polisi mengenakan pasal berlapis terhadap artis tersebut.

Di antaranya, ada pasal dengan hukuman maksimal 20 tahun.

Seperti diberitakan, selain Nikita Mirzani dan asistennya, IM juga dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Tribunnews

"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Ade Ary menyebutkan sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.

"Bukti dokumen surat ada 9 dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," ungkapnya.

"Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik," sambungnya. 

Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisa forensik. 

"Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," imbuhnya. 

Selain itu, keterangan saksi-saksi berjumlah 13 orang hingga 5 ahli juga menguatkan untuk menjadikan Nikita Mirzani menjadi tersangka.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis yakni pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Lalu pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved