Berita Viral

NIKITA Mirzani Curiga Ada Kejanggalan di Kasusnya, Tahu-tahu Sudah Dijadikan Tersangka: Begitu Cepat

Nikita Mirzani merasakan ada hal janggal di kasus pemerasaan yang menyeret dirinya. Ia curiga lantaran kasus ini begitu cepat, di mana dirinya langsu

Editor: Liska Rahayu
Instagram
SIAP BALAS DENDAM: Tangkap layar Reza Gladys (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) diambil Selasa (11/2/2025). Nikita Mirzani siap balas dendam usai jadi tersangka, ia mengingatkan kasus Dito Mahendra. 

Ditemui dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid lantang membantah kliennya melakukan tindak pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Saya pastikan, tidak ada pemerasan."

"Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan," ujar Fahmi, dikutip dari kanal YouTube Nit Not, Jumat (21/2/2025).

Lebih lagi, Fahmi menyebut kliennya saat itu justru diminta untuk me-review atau mengulas produk skincare milik Reza Gladys.

Pun perjanjian kerjasama itu juga telah ditulis dalam kontrak kerja antara sang artis dan dokter.

Ditegaskan Fahmi, ada juga bukti percakapan antara asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail dengan pihak Reza Gladys.

"Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik."

"Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan."

"Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail," kata Fahmi.

Kini pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti tersebut untuk disampaikan saat pemeriksaan nanti.

Pekan depan, Nikita dan asistennya akan dijadwalkan ulang pemeriksaan Senin (3/3/2025) pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.

Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.

Lebih lagi, sang artis juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.

Kini mantan istri Antonio Dedola tersebut terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved