Sumut Terkini
Bupati Samosir Bagikan Momen Bersama Gubsu Bobby Nasution Retret di Magelang
Dalam foto tersebut, Vandiko Gultom dan Bobby Nasution menggunakan pakaian loreng dan sepatu PDL.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Prabowo mengingatkan kepala daerah dipilih sebagai pelayan rakyat, abdi rakyat, dan harus membela kepentingan rakyat dan berjuang untuk perbaikan hidup rakyat.
"Itu adalah tugas kita, itu adalah tugas kita walaupun kita mungkin berasal dari partai yang berbeda-beda, dari agama yang berbeda-beda, dari suku yang berbeda-beda. Tapi kita telah lahir dalam keluarga besar nusantara, keluarga besar Republik Indonesia, keluarga besar Merah Putih, keluarga besar Bhinneka Tunggal Ika. Kita berbeda-beda tapi kita satu," ujarnya.
Acara pelantikan dihadiri oleh Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, seluruh menteri Kabinet Merah Putih, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia serta tamu undangan lainnya.
Diinformasikan, setelah dilantik, seluruh kepala daerah akan mengikuti retret di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil), Magelang. Retret ini berlangsung selama 8 hari, sejak tanggal 21 hingga 28 Februari 2025.
Pelantikan Vandiko Gultom dan Ariston Setelah Jalani Sidang MK PHPU Kabupaten Samosir
Pasangan calon (paslon) Vandiko Gultom - Ariston Sidauruk ditetapkan sebagai paslon terpilih dan akhirnya dilantik kemarin, Kamis (20/2/2025).
Soal hasil putusan MK, Vandiko menyampaikan, seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. Artinya, permohonan pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.
"Ini menandakan bahwasanya kita memenangi pilkada kali ini. Dan apa yang menjadi gugatan itu selama pilkada tidak terbukti," ujar Vandiko Gultom beberapa waktu lalu.
Atas kemenangan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Samosir.
"Mudah-mudahan kami dapat menjalankan dengan penuh amanah dan dapat bekerja sepenuh hati untuk melayani masyarakat samosir agar lebih maju dan sejahtera," sambungnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara sengketa Pilkada putusan dismissal hari kedua perselisihan hasil pilkada 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Dimana salah satu yang turut dibacakan adalah Pilkada Samosir Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang oleh Putusan Dismissal MK dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke persidangan pembuktian.
Hasil Putusan Sengketa Pilkada Samosir pada hari Rabu, 5 Februari 2025. Pemohon Fredy Andreas Situmorang - Andreas Bolivi Simbolon atau paslon nomor urut 1. Dalam sidang tersebut, KPUD Samosir sebagai termohon dan paslon Vandiko Timotius Gultom - Ariston Tua Sidauruk sebagai pihak terkait. Paslon ini diwakili oleh kuasa hukumnya Jaingat Sihaloho pada saat pembacaan putusan dismissal MK.
Dalam pertimbangannya Hakim MK menyatakan bahwa Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak jelas/ kabur/ obscuur.
Hakim konstitusi menyampaikan dua hal dalam eksepsi. Pertama, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
| Rahmansyah Sibarani Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Sumut, Panthur: Kita Cek |
|
|---|
| 5 Jabatan Kosong di Pemko Siantar Akan Diisi Pelaksana Tugas Sebelum Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua Ditetapkan Tersangka Imbas Cekcok dengan Pramugari Wings Air |
|
|---|
| Uji Laik Fungsi Tuntas, Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Simpang Panei Segera Beroperasi |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Jadikan Kantor Eks KNPI jadi Gedung Olahraga Tenis Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kominfo-Samosir.jpg)