Hasto Kristiyanto Ditahan
SENYUM Hasto Sambil Pamer Tangan Diborgol, Sempat Disebut Lolos OTT, Akhirnya Kini Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025).
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Hasto tampak turun dari tangga di gedung KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Komisi antirasuah tersebut menahan Hasto atas kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan.
Kedua perkara itu berkelindan dengan buronan KPK, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, Harun Masiku.
Dikutip dari Tribunnews.com, Hasto keluar dari ruang penyidik KPK pada pukul 18.00 WIB.
Ia langsung dibawa ke ruang konferensi pers. Saat memasuki ruang pers KPK, Hasto sempat berteriak "merdeka".
Dia pun tersenyum sambil mengepalkan tangan saat masuk ruangan. Hasto sempat memamerkan tangannya yang terborgol.
Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sebelum menjalani proses pemeriksaan, Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik. "Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.
"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya," ujarnya.
"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," sambungnya.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan. Ia menyebutkan bahwa perbuatannya tidak membuat negara merugi.
“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Jejak Kasus
Pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, anggota Tim Biro Hukum KPK, Kharisma Puspita Mandala, menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto masuk dalam target operasi tangkap tangan (OTT) tim penyelidik bersama Harun Masiku pada 2019.
Kharisma mengatakan, pada Rabu (8/1/2020), tim KPK sedang bergerak untuk melakukan OTT terkait suap PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
OTT ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang sudah diproses sejak Desember 2019.
Dalam OTT itu, tim KPK berhasil menangkap kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istikomah di Jakarta Pusat, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina di kediaman, serta Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta.
“Tim KPK kemudian bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dengan bermaksud untuk mengamankan," kata Kharisma, di ruang sidang PN Jaksel, Kamis.
Namun, ketika tim penyelidik KPK belum berhasil menangkap Harun dan Hasto, Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, justru mengumumkan melalui media massa bahwa lembaga antirasuah sedang menggelar OTT di KPU pada pukul 16.00 WIB.
Padahal, saat itu OTT belum tuntas. Tim KPK belum berhasil mengamankan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Menurut Anggota Tim Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam operasi senyap itu, nama Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto masuk dalam daftar target.
Berselang jam, KPK kemudian mendapat informasi bahwa Harun Masiku dan Hasto diduga melarikan diri ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta. Lembaga anti-rasuah langsung mengirimkan petugas untuk menangkap Harun.
Namun, begitu tiba di PTIK sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik KPK yang berjumlah lima orang dihentikan sekelompok orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan. Tim KPK diintimidasi, digeledah, dan diinterogasi tanpa prosedur.
Alat komunikasi mereka juga disita dan diminta menjalani tes urine meski hasilnya negatif. AKBP Hendy dkk meminta keterangan dari petugas KPK hingga pukul 04.55 WIB keesokan harinya.
“Petugas KPK malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Iskandar.
Dia menyampaikan, terduga pelaku sempat mengambil paksa handphone (HP) milik petugas KPK saat mengejar Harun. Intimidasi terhadap tim KPK itu berakhir setelah Setyo Budiyanto turun tangan.
Pada saat itu, Setyo, yang merupakan perwira Polri, menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Kini, Setyo yang menyandang pangkat Komisaris Jenderal atau jenderal bintang tiga menjabat sebagai Ketua KPK sejak Desember 2024.
Baca juga: HASTO Kristiyanto Masih Melawan, Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus, KPK Panggil Ulang Pekan Ini
Dalam perkara ini, Hasto bersama Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.
Uang pelicin ini diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Untuk diketahui, Riekzy merupakan kader PDIP peraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin Kiemas. Setelah Nazarudin meninggal, maka Riekzy berhak menggantikan posisinya di DPR RI. Namun, Hasto lebih memilih Harun Masiku untuk duduk di DPR, meskipun perolehan suaranya masih di bawah Riekzy.
KPK juga menyampaikan bahwa Hasto menawarkan Riezky Aprilian jabatan Komisaris di perusahaan BUMN agar mau melepas posisinya untuk Harun Masiku. Namun, Riezky menolak tawaran itu dan bersikukuh duduk di DPR RI.
Terkait PAW anggota DPR dari PDIP ini, Biro Hukum KPK menerangkan, bahwa Hasto menemui Komisoner KPU saat itu yakni Wahyu Setiawan.
"Dalam pertemuan tersebut pemohon meminta Wahyu Setiawan untuk menetapkan sebagai Caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan," ucap Biro Hukum KPK.
Setelah itu Hasto kemudian menunjuk advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai kuasa hukum PDIP dalam sidang pengujian materil terkait peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2019 di Mahkamah Agung.
"Adapun pengujian materil itu dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan agar menetapkan Harun Masiku mendapatkan limpahan suara dari almarhum Nazarudin Kiemas," ucap Biro Hukum.
Langkah uji materil ini dilakukan oleh kubu Hasto lantaran pada tahap rekapitulasi suara nasional 21 Mei 2019 dan rapat penetapan kursi dan calon terpilih 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon terpilih dari Dapil I Sumsel.
Mengetahui fakta itu, lalu pada 23 September 2019 Riezky dihubungi oleh Donny Tri untuk diminta bertemu di kantor DPP PDIP di Jakarta.
Namun karena Riezky saat itu sedang di Singapura, Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP diutus oleh Hasto untuk menemui yang bersangkutan di Shangri-La Orchar Hotel Singapura pada 25 September 2019 dan menyampaikan pesan dari Sekjen PDIP tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut, Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh Pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya (Riezky Aprilia) untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberi rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM dan Komisaris BUMN," ungkap tim Biro Hukum KPK.
Dari pertemuan itu disebutkan juga bahwa permintaan Riezky untuk mundur supaya posisinya di DPR dapat digantikan oleh Harun Masiku. "Namun Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan," jelasnya.
Mengetahui penolakan itu, Hasto tetap mengupayakan agar Harun menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.
"Dengan cara memerintahkan dan mengendalikan operasi senyap yang dilakukannya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah," ujarnya.
Hasto Kucurkan Rp 400 Juta
Hasto disebut mengucurkan uang Rp 400 juta untuk membantu Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Anggota Tim Biro Hukum KPK, Endang Tri Lestari, mengungkapkan pada awal September 2019, kader PDIP Saeful Bahri meminta eks anggota Bawaslu RI 2005-2010, Agustiani Tio Fridelina, untuk membantu mengurus PAW DPR RI tahun 2019-2024 Harun Masiku ke KPU.
Pada Desember 2019, Agustiani mengabarkan kepada Saeful bahwa Komisioner KPU Wahyu Setiawan meminta uang Rp 1 miliar.
Saeful meminta Agustiani, yang juga merupakan anggota DPP PDI-P, untuk menawar besaran uang yang diminta Wahyu, dan akhirnya disepakati Rp 900 juta.
Selanjutnya, Saeful bersama kader PDIP Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan Wahyu.
“Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar). Selanjutnya, Hasto Kristiyanto mempersilakannya,” tutur Endang.
Pada 13 Desember 2019, Saeful Bahri melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun Masiku kepada Hasto. Elite PDIP itu mempersilakan pengurusan dilanjutkan, dan apabila perlu, ia akan menalangi sebagian biaya yang diperlukan dalam mengurus PAW.
“Hasto mengatakan, ‘ya silakan saja, bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai’,” ujar Endang.
Pada 16 Desember 2019, sekitar pukul 16.00 WIB, staf Hasto yang bernama Kusnadi menemui Donny di ruang rapat Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat. Ia menitipkan uang dalam amplop warna coklat yang dimasukkan di dalam tas warna hitam.
Kusnadi menyampaikan bahwa dirinya menjalankan perintah Hasto untuk menyerahkan uang pengurusan operasional PAW Harun Masiku dengan rincian Rp 400 juta dari Hasto dan Rp 600 juta dari Harun.
“Masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, yang berbunyi, ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 (juta) Harun katanya, sudah kupegang,’” kata Endang. (*)
| Gara-gara Perilaku Rossa Disorot, KPK Persilakan Megawati Datang, Mega Bilang Kader PDIP tak Takut |
|
|---|
| IMBAS Instruksi Mendadak Megawati, 53 Kepala Daerah Tak Hadir Kegiatan Retret di Akmil |
|
|---|
| RESPONS Jokowi soal Pernyataan Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarganya |
|
|---|
| Instruksi Megawati Setelah Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Mengejutkan soal Retret Kepala Daerah PDIP |
|
|---|
| Terkuak Peran Hasto Kristiyanto dalam Pelarian Buronan KPK Harun Masiku, Jejak Kasusnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Senyum-Hasto-tangan-diborgol.jpg)