Hasto Kristiyanto Ditahan

SENYUM Hasto Sambil Pamer Tangan Diborgol, Sempat Disebut Lolos OTT, Akhirnya Kini Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025).

Editor: Juang Naibaho
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi berseragam rompi oranye KPK, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
            
Hasto tampak turun dari tangga di gedung KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Komisi antirasuah tersebut menahan Hasto atas kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan.

Kedua perkara itu berkelindan dengan buronan KPK, mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, Harun Masiku.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hasto keluar dari ruang penyidik KPK pada pukul 18.00 WIB.

Ia langsung dibawa ke ruang konferensi pers. Saat memasuki ruang pers KPK, Hasto sempat berteriak "merdeka".

Dia pun tersenyum sambil mengepalkan tangan saat masuk ruangan. Hasto sempat memamerkan tangannya yang terborgol.

DITAHAN - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025). Hasto terjerat kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
DITAHAN - Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (20/2/2025). Hasto terjerat kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan. (Hasil Tangkapan Layar Video Irfan Kamil)

Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Sebelum menjalani proses pemeriksaan, Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik. "Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.

"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya," ujarnya.

"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," sambungnya. 

Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan. Ia menyebutkan bahwa perbuatannya tidak membuat negara merugi.

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia. 

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
HASTO DITAHAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved