Berita Viral
Kasihannya Penjual Es Dagangannya Hancur Ditabrak, Gerobak Rusah Uangnya Pun Dirampas
Tak cuma itu, segerombolan pemuda itu juga merusak dagangan dan mengambil uang korbannya.
Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Selain itu, dia juga dijerat dengan pelanggaran terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Aksi preman kampung bikin seorang dosen babak belur dibuatnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kini, preman berinisial AA (25) itu sudah diringkus oleh polisi.
Ia ditangkap saat berada di Kampung Tanggeung, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek pada Minggu (16/2/2025).
Sebelumnya, dia menganiaya dosen berinisial M (58) pada 13 Februari 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak menjemput rekannya untuk bermain badminton.
Tapi, dia diadang pelaku di lokasi kejadian.
"Pelaku meminta uang dan rokok, tapi tidak dikasih karena saat itu kebetulan korban tidak membawa dompet," ujar Aldi dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).
Setelah itu, kata Aldi, pelaku pun langsung melakukan pemukulan ke bagian pelipis mata kiri hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam serta gangguan penglihatan.
Ia mengatakan, atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan hingga akhirnya melapor ke Polsek Rancaekek.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Aldi, anggota Polsek Rancaekek akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sekitar tempat tinggalnya.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.
Aldi mengatakan, tersangka AA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara," ucap Aldi.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penjual-es-ditabrak-tribunmedan1.jpg)