Sumut Terkini

Sengketa Pilkada Madina, KPU Sumut Akan Hormati Keputusan MK

Sidang sengketa Pilkada Madina, menjadi satu satunya perkara yang masuk dalam sidang lanjutan di MK. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SENGKETA PILKADA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agus Arifin saat diwawancarai dalam acara evaluasi pelaksanaan Pilkada Sumut, Rabu (19/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan Bupati Mandailing Natal pada 24 Februari 2025.

Sidang sengketa Pilkada Madina, menjadi satu satunya perkara yang masuk dalam sidang lanjutan di MK. 

Jelang putusan MK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengatakan, akan menunggu keputusan yang ditetapkan para hakim konstitusi. 

"Ya KPU pada prinsipnya sebagai pihak terkait dalam gugatan akan menunggu apa yang menjadi ketetapan para hakim MK," kata Agus kepada tribun, Rabu (19/2/2025). 

Agus mengatakan, KPU telah mengikuti sidang yang berlangsung serta memberi alat bukti dan juga membawa saksi ahli. 

KPU lanjutnya, akan menghormati serta mengikuti keputusan MK nantinya. 

"Apa pun yang menjadi keputusan MK akan kita ikuti. Walaupun pun ada harapan agar tidak ada proses lain setelah kemarin," lanjut Agus. 

Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati. 

Ada pun persyaratan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan adalah perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saipullah. 

KPU sebelumnya telah menetapkan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi dengan 98.429 suara.

Sementara itu, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara. 

Ada pun selisih perolehan suara keduanya sebesar 941 suara atau 0,48 persen. 

Pasang Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution lalu melayangkan gugatan ke MK. 

Saipullah Nasution disebut tidak menyerahkan tanda terima LHKPN sebagai syarat pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas tanggal yang telah ditentukan. 

MK kemudian menerima gugatan Harun dan Ichwan dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025). 

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, dari 49 perkara ada 7 perkara yang belum diucapkan keputusannya karena sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi. 

"Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief.

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved