Sumut Terkini

RESMI, 12 Pejabat Eselon III dan 42 Eselon IV Pemprov Sumut Dilantik oleh Pj Sekda Effendy Pohan

Pj Sekdaprov Sumut, Effendy Pohan resmi melantik 54 pejabat baru administrasi dan pengawas Pemrov Sumut.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
PELANTIKAN PEJABAT ESELON: Pengambilan Sumpah Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut, di Aula T Rizal Nurdin, Rabu malam (19/2/2025). (TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pj Sekdaprov Sumut, Effendy Pohan resmi melantik 54 pejabat baru administrasi dan pengawas Pemrov Sumut.

Sebanyak 12 Eselon III dan 42 Eselon IV diambil sumpah malam hari, Rabu (19/2/2025). 

Pj Sekda Pemrov Sumut menyampaikan, di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Utara  mengucapkan selamat atas dilantiknya pejabat baru. Sekda mengingatkan bahwa pengambilan sumpah jabatan adalah amanah yang diberikan oleh pimpinan di Sumatera Utara kepada bapak ibu sekalian. 

"Jalankan amanah itu sebaik-baiknya dengan benar, pertama yang paling utama adalah loyalitas kepada pimpinan yang proporsional. Dan profesional tidak usah dibahas kerjakan apa yang ditugaskan kepada saudara-saudari," katanya. 

"Saat ini adalah masa yang transisi antara RPJM nasional dengan kabinet merah putih dan juga visi misi gubernur sumatera utara terpilih. Bapak ibu adalah ujung tombak, administrator adalah sebenarnya pejabat Eselon 3 ataupun fungsional yang nanti akan mendukung pejabat eselon II," katanya. 

"Karena tidak mungkin bisa bekerja sendirian oleh karenanya tingkatkan kompetensi bapak ibu sekalian untuk bisa meng-cover pekerjaan yang ditugaskan kepada bapak ibu sekalian," katanya. 

Sekda juga menyampaikan pesan ke keluarga yang mendampingi. Bahwa tugas yang diberikan kepada suami ataupun istri bapak ibu yang hadir dilantik pada hari ini diberikan dukungan semangat, agar mereka bekerja dengan sebaik-baiknya 

"Para pejabat tinggi pertama fungsikan para pejabat administrator ini dan fungsional ini seoptimal mungkin. Saya yakin apabila tidak dioptimalkan kinerjanya mereka juga akan memberi dampak kepada roda organisasi," katanya.

Kabid Mutasi BKD Pemprov Sumut, M Yusuf Siregar menjelaskan aturan pelantikan dan mutasi dipakai PP 17 Tahun 2020.

Ketentuan Pasal 132 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 132, Pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Kabid Kominfo Harvina Zuhra mengatakan, Eselon III yang dilantik 12 orang. Sedangkan Eselon IV berjumlah 42 orang. 

"Eselon III 12 orang, dan Eselon IV 42 orang. Sebagian ada yang dilantik mengikuti dari zoom. Untuk Eselon II belum tahu ini kepastiannya," katanya. 

"PP 17 Tahun 2020 itu yang dipakai, Insyaalah sudah clear mekanismenya semua, kalau tidak mana berani kami," katanya.

Berikut Daftar Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang dilantik : 

Eselon III 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved