Berita Seleb

Jatuh Sakit Anaknya Tersangka Cabul, Ibu Vadel Ingatkan Anaknya Sholat, Ayahnya Sudah Bisa Tertawa

Berbeda dengan sang ayah Umar Badjideh yang mengaku santai, Titin sang ibunda justru syok sampai membuat kondisinya drop.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
PENAMPAKAN VADEL - Vadel Badjideh tersenyum saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan aborsi dan pemerkosaan terhadap anak Nikita Mirzani, LM (17), di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025) malam. Kenakan baju tahanan, Vadel Badjideh cengar-cengir saat ditampilkan depan publik oleh PPA Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Itu sudah ditindaklanjuti, yang jelas penyidik nanti yang lebih paham. Setelah ada informasi pasti kita update kembali," paparnya.

Modus Vadel Badjideh

Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia mengatakan Vadel Badjideh melakukan tindakannya setelah memanfaatkan statusnya sebagai kekasih LM.

"Untuk modus operadinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya," ujar Citra di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Vadel kemudian melakukan tipu daya kepada LM untuk mau diajak berhubungan badan dengannya.

"Selama menjalin hubungan tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," ucap Citra.

Buntut dari hubungan tersebut LM diduga hamil di luar nikah.

Namun Vadel meminta putri Nikita Mirzani itu untuk menggugurkan kandungannya.

Desakan Vadel untuk mengugurkan kandungan LM dilakukan lantaran ia merasa malu dengan keluarganya.

"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," imbuh Citra.

Adapun Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun atas kasus dugaan persetubuhan anak.

Vadel dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved