Sumut Terkini
Polda Sumut Selidiki Kebenaran Video Hingga Dalami Laporan Terkait Polwannya Dituding KDRT Anak
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Polda Sumut angkat bicara mengenai adanya video viral seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Brigadir Devi Mayasari Manurung, dilaporkan karena dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.
Siti mengatakan, pihaknya juga akan menyelidiki video yang beredar bagaimana kebenarannya apakah diedit dan sebagainya.
Pihaknya juga tidak gegabah menindaklanjuti laporan yang berkaitan urusan rumah tangga yang melibatkan dua institusi Polri dan TNI.
Sebab, suami Brigadir Devi Mayasari Manurung merupakan TNI aktif bernama Lettu Kaveleri Agung Raysandi.
"Masih didalami. Tentunya kami juga akan memeriksa apakah video tersebut asli atau tidak,"kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang wanita diduga Polwan Polda Sumut tega aniaya anak kandungnya hingga viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Polwan Polda Sumut mengancam akan menyiram anak kandungnya itu pakai air panas.
Dalam video berdurasi 1 menit 58 detik yang dibagikan akun Instagram @deliserdanginfoo Brigadir D tengah melakukan panggilan video dengan seorang pria yang diduga suaminya.
Tampak Brigadir D menarik tangan anaknya secara kasar.
Tak hanya itu, Brigadir D juga terdengar mengancam pria di balik layar, dirinya akan menyiramkan air panas mendidih kepada anak kandungnya.
Kini Brigadir D sudah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.
Laporan tersebut terdaftar dalam LPA/472/XII/2024 Bid Propam tertanggal 10 Desember 2024.
“Brigadir D sudah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut atas kasus ini. Laporan teregister dalam nomor LPA/472/XII/2024 Bid Propam, tanggal 10 Desember 2024,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-gedung-Polda-Sumut-beberapa-waktu-lalu11.jpg)