Sumut Terkini

Penasehat Hukum Bulang CS Harap Koptu HB Penuhi Panggilan JPU Pekan Depan

Pada sidang kemarin, dari tiga orang saksi yang dijadwalkan hadir oleh tim JPU Kejari Karo, satu di antaranya yaitu Koptu HB tak datang.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
CEPAT SELESAI : Ronal Abdi Sitepu, penasehat hukum Bulang DKK terdakwa pembunuhan berencana diserai pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, saat ditemui di PN Kabanjahe, Senin (17/2/2025) kemarin. Setelah dua kali tak hadiri sidang, penasehat hukum Bulang DKK harap Koptu HB hadiri panggilan ketiga pekan depan. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Persidangan lanjutan atas kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo Rico Sempurna Pasaribu, berlangsung pada Senin (17/2/2025) kemarin.

Pada sidang kemarin, dari tiga orang saksi yang dijadwalkan hadir oleh tim JPU Kejari Karo, satu di antaranya yaitu Koptu HB tak datang.

Alhasil, karena ketidakhadiran salah satu saksi yang acap kali disebut-sebut dalam sidang ini membuat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU molor satu pekan.

Dimana, karena pihak dari Koptu HB meminta waktu tambahan akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe memutuskan keterangan dari Koptu HB akan dilanjutkan pekan depan.

Melihat kondisi ini, tentunya agenda sidang menjadi terlambat dari agenda yang seharusnya telah terjadwal.

Dimana, informasi yang didapat setelah nantinya semua saksi dari JPU selesai diambil keterangan, tim penasehat hukum para terdakwa Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring berencana akan menghadirkan saksi.

"Ya kita tunggu sampai semuanya selesai dari JPU. Setelah itu nanti ada saksi yang akan kita hadirkan," ujar penasehat hukum ketiga terdakwa, Ronal Abdi Sitepu, Selasa (18/2/2025).

Melihat Koptu HB yang sudah dua kali tak datang di persidangan, dirinya menjelaskan tentunya ini menjadi hal yang bisa menghambat jadwal sidang.

Dirinya berharap, jika memang yang bersangkutan bisa untuk diminta menghadiri persidangan maka sebaiknya hadiri saja.

Namun begitu, dirinya mengatakan dikarenakan yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif maka ia juga mengerti perihal aturan yang ada di internal TNI.

Sehingga, dirinya berharap jika memang bisa mendapatkan izin agar sebaiknya pemanggilan yang telah disampaikan agar dipenuhi.

"Kalau dari kami sebaiknya kalau memang ada panggilan sebaiknya hadiri datang saja. Tapi memang dalam internal TNI kita tidak bisa batasi bagaimana sistem administrasinya, tapi kalau memang sudah bisa ya sebaiknya hadiri saja agar sudah selesai," ucapnya.

Dari persidangan kemarin, diketahui Majelis Hakim sudah memutuskan sikap jika pekan depan yang bersangkutan tak lagi hadir dalam sidang maka tidak lagi ditunggu. Dimana, waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk menunggu yang bersangkutan sudah lebih dari dua pekan.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved