Sumut Terkini
Penasehat Hukum Bulang CS Harap Koptu HB Penuhi Panggilan JPU Pekan Depan
Pada sidang kemarin, dari tiga orang saksi yang dijadwalkan hadir oleh tim JPU Kejari Karo, satu di antaranya yaitu Koptu HB tak datang.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Persidangan lanjutan atas kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo Rico Sempurna Pasaribu, berlangsung pada Senin (17/2/2025) kemarin.
Pada sidang kemarin, dari tiga orang saksi yang dijadwalkan hadir oleh tim JPU Kejari Karo, satu di antaranya yaitu Koptu HB tak datang.
Alhasil, karena ketidakhadiran salah satu saksi yang acap kali disebut-sebut dalam sidang ini membuat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU molor satu pekan.
Dimana, karena pihak dari Koptu HB meminta waktu tambahan akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe memutuskan keterangan dari Koptu HB akan dilanjutkan pekan depan.
Melihat kondisi ini, tentunya agenda sidang menjadi terlambat dari agenda yang seharusnya telah terjadwal.
Dimana, informasi yang didapat setelah nantinya semua saksi dari JPU selesai diambil keterangan, tim penasehat hukum para terdakwa Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring berencana akan menghadirkan saksi.
"Ya kita tunggu sampai semuanya selesai dari JPU. Setelah itu nanti ada saksi yang akan kita hadirkan," ujar penasehat hukum ketiga terdakwa, Ronal Abdi Sitepu, Selasa (18/2/2025).
Melihat Koptu HB yang sudah dua kali tak datang di persidangan, dirinya menjelaskan tentunya ini menjadi hal yang bisa menghambat jadwal sidang.
Dirinya berharap, jika memang yang bersangkutan bisa untuk diminta menghadiri persidangan maka sebaiknya hadiri saja.
Namun begitu, dirinya mengatakan dikarenakan yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif maka ia juga mengerti perihal aturan yang ada di internal TNI.
Sehingga, dirinya berharap jika memang bisa mendapatkan izin agar sebaiknya pemanggilan yang telah disampaikan agar dipenuhi.
"Kalau dari kami sebaiknya kalau memang ada panggilan sebaiknya hadiri datang saja. Tapi memang dalam internal TNI kita tidak bisa batasi bagaimana sistem administrasinya, tapi kalau memang sudah bisa ya sebaiknya hadiri saja agar sudah selesai," ucapnya.
Dari persidangan kemarin, diketahui Majelis Hakim sudah memutuskan sikap jika pekan depan yang bersangkutan tak lagi hadir dalam sidang maka tidak lagi ditunggu. Dimana, waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk menunggu yang bersangkutan sudah lebih dari dua pekan.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/CEPAT-SELESAI-Ronal-Abdi-Sitepu-penasehat-hukum.jpg)