Berita Viral
AKHIRNYA Kasus Pagar Laut Tangerang Terkuak, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Termasuk Kades Kohod Arsin
Polri mengungkapkan ada 4 orang ditetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut.
TRIBUN-MEDAN.com - Kades Kohod Arsin ditetapkan tersangka kasus pagar laut di Tangerang. Polri mengungkapkan ada 4 orang ditetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut.
Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (18/2/20245) dikutip dari kompas.com.
Ada pun 4 tersangka kasus pagar laut yakni Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu satu tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.
“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (14/2/2025) kemarin.
Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
Penyidik telah menggeledah rumah Arsin dan Ujang Karta pada Senin (10/2/2025) malam.
Barang yang disita antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.
Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.
Kades Kohod Arsin ditetapkan tersangka
Kades Kohod Arsin
kasus pagar laut di Tangerang
Kasus Pagar Laut
tersangka kasus pagar laut
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Tribun-medan.com
| Viral Pria Siantar Ngamuk tak Dapat BLT 900 Ribu, Orang Bermobil Dapat, Dinsos Turun Setelah Viral |
|
|---|
| Akhirnya Bareskrim Tanggapi Usai Viral Wanita tanpa Busana Ludahi Kitap Suci Alquran |
|
|---|
| Motif Pria Ngaku Anak Anggota Propam Bawa Mobil dari Polsek, Reaksi Polda Metro Jaya |
|
|---|
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KADES-KOHOD-ARSIN-Tangkapan-layar-Kades-Kohod-Arsin.jpg)