Berita Viral

AKHIRNYA Kasus Pagar Laut Tangerang Terkuak, 4 Orang Ditetapkan Tersangka Termasuk Kades Kohod Arsin

Polri mengungkapkan ada 4 orang ditetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut. 

kolase Kompas.com dan Tribunnews
KADES KOHOD ARSIN: Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral pada Selasa (11/2/2025). Sosok dan jejak karirnya kini disorot usai mendadak hilang setelah rumahnya digeledah imbas kasus pagar laut 

TRIBUN-MEDAN.com - Kades Kohod Arsin ditetapkan tersangka kasus pagar laut di Tangerang. Polri mengungkapkan ada 4 orang ditetapkan tersangka dalam dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut. 

Hal ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa (18/2/20245) dikutip dari kompas.com

Ada pun 4 tersangka kasus pagar laut yakni Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan 4 orang tersangka, yaitu satu  tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.

“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (14/2/2025) kemarin.

Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

Penyidik telah menggeledah rumah Arsin dan Ujang Karta pada Senin (10/2/2025) malam. 

Barang yang disita antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.

Lalu, ada juga tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved