Polres Labuhan Batu

Polsek Aek Natas Amankan Pengedar Sabu, Satu Tersangka Ditangkap di Dusun Kongsienam

Petugas Polsek Aek Natas menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 0,29 gram yang disita dari tersangka Iwan (37), dalam penggerebekan

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Petugas Polsek Aek Natas menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat 0,29 gram yang disita dari tersangka Iwan (37), dalam penggerebekan di Dusun Kongsienam, Desa Terang Bulan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, Tim Opsnal Polsek Aek Natas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP alias Iwan (37), pada Senin (17/2/2025). Penangkapan dilakukan di Dusun Kongsienam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan tiga pria yang sedang bertransaksi. Namun, dua pelaku berhasil melarikan diri, sementara Iwan berhasil diamankan. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,29 gram, satu unit ponsel Oppo biru, uang tunai Rp 460.000 hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa plat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Aek Natas AKP P. Napitupulu, mengungkapkan bahwa Iwan bukan pelaku baru dalam dunia peredaran narkoba. Tersangka diketahui adalah residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun dua bulan pada tahun 2020.

Saat ini, Iwan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved