Sumut Terkini
Mahkamah Konstitusi Umumkan Hasil Perselisihan Pilkada Madina 24 Februari
Dari 15 gugatan hasil Pilkada di Sumut, Pilkada Madina menjadi satu satunya perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan pemilihan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 dengan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dari 15 gugatan hasil Pilkada di Sumut, Pilkada Madina menjadi satu satunya perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan itu telah berlangsung selama dua kali.
Selanjutnya, MK akan membacakan hasil keputusan perihal gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution.
Komisioner KPU Madina, Agus Salam Nasution mengatakan, pihaknya telah mengikuti dua kali sidang lanjutan.
"KPU sudah dua kali mengikuti sidang lanjutan di MK. Dan agenda selanjutnya adalah mendengarkan hasil keputusan MK," kata Agus kepada tribun, Senin (17/2/2025).
Agus mengatakan, pembacaan keputusan oleh MK diagendakan pada 24 Februari 2025.
"Namun untuk jam berapa kita masih menunggu pemberitahuan selanjutnya," lanjut Agus.
KPU lanjut Agus, telah memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan ke MK. Dia berharap, MK dapat mempertimbangkan jawaban KPU dan pihak terkait dalam membacakan keputusannya nanti.
"Ya KPU sudah sampaikan jawabannya. Harapannya jawaban kami dipertimbangkan oleh MK. Tentu harapannya keputusan nanti mensahkan hasil Pilkada Madina dan tidak ada lagi tahapan lainnya," tutur Agus.
Gugatan Pilkada Madina diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati.
Ada pun persyaratan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan adalah perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saipullah.
Saipullah Nasution disebut tidak menyerahkan tanda terima LHKPN sebagai syarat pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas tanggal yang telah ditentukan.
MK kemudian menerima gugatan Harun dan Ichwan dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, dari 49 perkara ada 7 perkara yang belum diucapkan keputusannya karena sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi.
"Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief.
Arief mengatakan, sidang pembuktian digelar pada 7 Februari hingga 17 Februari 2025.
MK mengatakan, untuk pembuktian dan pengajuan saksi masing masing calon Gubernur dapat membawa 6 orang sementara untuk Walikota dan Bupati masing-masing 4 orang saksi.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang," kata Arief.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SENGKETA-PILKADA-Kuasa-hukum-calon-Bupati-Kabupaten.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.