Polres Simalungun

Kejahatan Mengguncang Simalungun, INAFIS Polres Simalungun Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Mengerikan

Polres Simalungun menangkap Azi Syah Purba dan Satiaman Sinaga terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 16 Februari 2025 di Huta II Hubuan, N

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polres Simalungun menangkap Azi Syah Purba dan Satiaman Sinaga terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 16 Februari 2025 di Huta II Hubuan, Nagori Talun Saragih, Minggu (17/2/2025). Barang bukti berupa arit, pisau, bambu, dan handuk berdarah berhasil disita. Polisi memastikan proses hukum akan dilanjutkan untuk memberikan keadilan bagi korban. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Sebuah tragedi memilukan mengguncang warga Kabupaten Simalungun. Seorang wanita muda menjadi korban aksi keji kekerasan seksual di Huta II Hubuan, Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Senin (17/2/2025).

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, mengatakan kejadian ini berlangsung pada Minggu 16 Februari Dini Hari Pukul 01.30 WIB.

"Kejadian kemarin, dan kini pelaku sudah ditangkap,"ujarnya.

Tim Identifikasi dan Forensik (INAFIS) Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus yang menggemparkan ini.

Minggu dini hari yang seharusnya menjadi waktu istirahat berubah menjadi mimpi buruk bagi NFNS (26).

Sekitar pukul 01.30 WIB, ia terbangun dalam kegelapan setelah merasa lehernya dicekik dengan kasar oleh seseorang yang tidak dikenal.

Dalam kondisi panik dan ketakutan, korban berusaha melawan, tetapi pelaku dengan kejam membungkamnya dengan paksa, menyebabkan luka berdarah di bibirnya.

Dalam kepanikan, korban berteriak, "Saya nggak mau mati!", namun teriakan itu tidak menghentikan kekejaman sang pelaku.

Dengan brutal, pelaku membuka celana korban dan melakukan tindakan bejat yang meninggalkan trauma mendalam.

Kejadian ini tidak hanya melukai tubuhnya tetapi juga meninggalkan bekas luka psikologis yang mendalam.

memastikan proses hukum akan dilanjutkan
Polres Simalungun menmeriksa Azi Syah Purba dan Satiaman Sinaga terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 16 Februari 2025 di Huta II Hubuan, Nagori Talun Saragih, Minggu (17/2/2025). Barang bukti berupa arit, pisau, bambu, dan handuk berdarah berhasil disita. Polisi memastikan proses hukum akan dilanjutkan untuk memberikan keadilan bagi korban.

Ketakutan dan trauma yang luar biasa mendorong korban untuk segera melapor ke Polres Simalungun, berharap keadilan bisa ditegakkan bagi dirinya.

Tak ingin pelaku bebas berkeliaran, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Opsnal PPA, Unit INAFIS, serta personel Polsek Bosar Maligas langsung bergerak cepat. Operasi besar-besaran pun dilakukan untuk melacak pelaku.

Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Kedua pelaku yakni, Azi Syah Purba (43 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi kejadian dan Satiaman Sinaga (43 tahun), pelaku kedua yang diduga turut serta dalam aksi biadab ini.

Keduanya langsung digelandang ke Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved