TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Suasana malam di Wisma Sunshine, Rantauprapat, mendadak berubah tegang pada Jumat (14/2/2025) pukul 19.00 WIB. Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut.
Dalam operasi yang berlangsung tanpa banyak perlawanan, dua pria asal Dumai, JR alias Jefri (26) dan RC alias Rudi (26), tak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti narkotika. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 2,62 gram sabu, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip kosong, kaca pirek berisi sabu, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tertangkap basah saat tengah mengonsumsi sabu di dalam kamar wisma. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Nanda di Dumai, yang kini masuk dalam daftar pencarian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Labuhanbatu.(Jun-tribun-medan.com).