Berita Viral
Sosok Nader Thaher, Koruptor yang Berhasil Kelabui Penegak Hukum Selama 19 Tahun
Nader Thaher adalah mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Perkasa. Ia diburu pihak kejaksaan selama 19 tahun lamanya.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 35.974.848.500.
Jika dalam waktu satu bulan ia tidak membayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang.
Jika tidak memiliki harta, hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara.
"Penangkapan ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan," tegas Akmal.
Bagaimana Nader menghindari penangkapan selama 19 tahun?
Akmal menjelaskan bahwa untuk menghindari penangkapan, Nader Thaher diduga mengubah identitasnya.
Pada tahun 2014, ia mengganti KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H.Toni.
Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan sudah berkeluarga dengan warga Bandung.
Pelacakan terhadapnya sempat mengalami kesulitan karena jejaknya sulit dideteksi. Namun akhirnya jejak Nader terdeteksi. Ia berada di Bandung.
Terdapat indikasi bahwa ia pernah berada di luar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
"Apakah sudah sampai ke luar negeri atau tidak, tidak terlacak. Akhir-akhir ini baru kita dapat informasi bahwa dia berada di Indonesia," kata Akmal.
Setelah ditemukan, kondisi fisik Nader juga telah banyak berubah. "Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua," tambahnya.
Bagaimanan detail kasus Nader?
Kasus yang melibatkan Nader berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada tahun 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia.
Kasus ini berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nader awalnya divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nader-Thaher-I.jpg)