Berita Viral
Sosok Nader Thaher, Koruptor yang Berhasil Kelabui Penegak Hukum Selama 19 Tahun
Nader Thaher adalah mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Perkasa. Ia diburu pihak kejaksaan selama 19 tahun lamanya.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Nader Thaher, mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Perkasa akhirnya ditangkap.
Tersangka korupsi kredit macet Bank Mandiri Riau ini ditangkap setelah 19 tahun buron.
Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak dijatuhi vonis Mahkamah Agung pada 24 Juli 2006.
Sejak saat itu, Nader Thaher menghilang.
Aparat penegak hukum tak mampu menangkapnya.
Baca juga: Profil Irfan Ghafur, Konten Kreator yang Sering Buat Video Nyempil Bareng Artis
Kini, setelah belasan tahun berlalu, Nader Thaher akhirnya dijebloskan ke penjara.
Ia ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, Nader Thaher kemudian diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Sesampainya di Pekanbaru, ia langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.
Pada saat konferensi pers, Nader menolak untuk memberikan komentar, dan dalam waktu singkat, ia mengalami sesak napas dan harus menggunakan alat bantu pernapasan.
Baca juga: Profil Jeje Slebew, TikTokers yang Kini Mantap Berjualan Kopi Keliling
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menjelaskan bahwa Nader merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.
"Dia telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadapnya pada 24 Juli 2006," ujar Akmal kepada wartawan.
Nader melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru, namun tidak kembali menjalani hukuman setelah MA memperpanjang masa tahanannya.
Upaya pencarian terhadapnya sudah dilakukan, termasuk hingga ke luar negeri, karena ia disebut-sebut beberapa kali berpindah tempat, termasuk melarikan diri ke Singapura.
Baca juga: Profil Trisha Eungelica Ardyadana, Putri Ferdy Sambo yang Sempat Buka Jasa Les Online
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Nader Thaher?
Menurut Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 pada tanggal 24 Juli 2006, Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nader-Thaher-I.jpg)