Berita Viral

KOMPOLNAS Minta Kasus 2 Polisi di Sumut Peras Sekolah Rp 400 Juta Dihukum Pidana Bukan Cuma Etik

Komisioner Kompolnas Choirul Anam turut menyoroti penangkapan dua anggota Polisi di Polda Sumut yang melakukan pemerasan di SMK di Sumut. 

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
MINTA HUKUMAN TEGAS: Komisioner Komnas HAM Choirul Anam turut menyoroti penangkapan dua anggota Polisi di Polda Sumut yang melakukan pemerasan di SMK di Sumut. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda) 

"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," lanjut dia.

POLISI DITANGKAP: Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan di SMK senilai Rp 400 Juta.
POLISI DITANGKAP: Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan di SMK senilai Rp 400 Juta. (ISTIMEWA)

Akhirnya, kedua oknum polisi itu bisa diringkus.

Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp 400 juta.

Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya.

"Tinggal sidang pelanggaran etik," ucap dia.

Kedua oknum polisi diketahui diduga melakukan pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.

Saat ini, kasus itu ditangani Polda Sumatera Utara dan sudah di tahap penyidikan.

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum polisi selain dua orang itu, Cahyono menampiknya.

"Sejauh ini masih dua. Nanti mungkin pada penyidikan bisa berkembang," ucap dia.

Baca juga: MOTIF Alfiyanto Bunuh Bocah 6 Tahun Anak Pacarnya di Jember, Korban Dibungkus Karung Lalu Dikubur

Baca juga: KECELAKAAN Naik Harley, Bendahara Umum Partai Demokrat Renville Antonio Meninggal di Tempat

Apa Itu Dana Alokasi Khusus (DAK)?

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah dalam tahun
anggaran bersangkutan.

Kemudian, Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah. Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepadaMenteri Keuangan.

Faktor-faktor Penentu

DAK nasional ditetapkan dalam APBN, sesuai dengan kemampuan APBN. yang kemudian ditindaklanjuti dengan perhitungan alokasi DAK per daerah. Penghitungan alokasi DAK
dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved