Berita Viral

KOMPOLNAS Minta Kasus 2 Polisi di Sumut Peras Sekolah Rp 400 Juta Dihukum Pidana Bukan Cuma Etik

Komisioner Kompolnas Choirul Anam turut menyoroti penangkapan dua anggota Polisi di Polda Sumut yang melakukan pemerasan di SMK di Sumut. 

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
MINTA HUKUMAN TEGAS: Komisioner Komnas HAM Choirul Anam turut menyoroti penangkapan dua anggota Polisi di Polda Sumut yang melakukan pemerasan di SMK di Sumut. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisioner Kompolnas Choirul Anam turut menyoroti penangkapan dua anggota Polisi di Polda Sumut yang melakukan pemerasan di SMK di Sumut

Dua anggota Polisi Sumut ini ditangkap oleh Mabes Polri bidang Tipikor. Dua anggota ini disebut memeras sebuah sekolah SMK senilai Rp 400 juta dari pencairan Dana Alokasi Khusus. 

Menanggapi kasus pemerasan ini, Komisioner Choirul Anam mengharapkan ada tindakan tegas dari Polri terhadap dua pelaku ini. 

Apalagi, pemerasan ini dilakukan oleh anggota Polisi. 

Choirul berharap kasus ini tidak berhenti dalam sidang kode etik tetapi juga diseret ke pidana.

"Saya kira apa pun yang dilakukan oleh angggota penting dipastikan bahwa ada penindakan tegas.

Ada penindakan hukum yang tegas. Dan kalau ada pengembangan, pengenmbangan juga harus komperhensif.  

Jadi prinsipnya kita mendukung penindakan hukum yang tegas. saya harap tidak hanya di sanksi etik, tapi pidananya juga jalan,"ujarnya saat dihubungi tribun-medan.com, Jumat (14/2/2025). 

Kronologi Penangkapan

Polri menangkap dua anggota Polisi Polda Sumut yang melakukan pemerasan di SMK. Dua polisi ini ditangkap setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan OTT gegara informasi telah bocor. 

Sehingga, Polri melalui Propam Polri melakukan pengejaran dan menangkap dua anggota Polisi ini. 

"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved