Sumut Terkini

Dua Polisi Ditangkap Mabes Polri karena Peras SMK di Nias, Barang Bukti yang Diamankan Rp 400 Juta

Dua polisi Polda Sumut ditangkap sehingga menambah daftar catatan buruk instansi Polri.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
POLISI DITANGKAP: Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan dua anggota Polisi di Polda Sumut ditangkap kasus pemerasan di SMK senilai Rp 400 Juta. Dua polisi Polda Sumut ditangkap sehingga menambah daftar catatan buruk instansi Polri. Keduanya ditangkap tim Mabes Polri, karena terlibat kasus pemerasan kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua polisi Polda Sumut ditangkap sehingga menambah daftar catatan buruk instansi Polri.

Keduanya ditangkap tim Mabes Polri, karena terlibat kasus pemerasan kepada pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.

"Kasusnya di SMK di Nias itu, soal Dana Alokasi Khusus (DAK). Rincian SMK mana tidak tahu saya," kata Kabid Dinas Pendidikan Pemprov Sumatera Utara, Basir Hasibuan, Jumat (14/2/2025). 

Wartawan juga menanyakan apakah ada dari Dinas Pendidikan Pemprov Sumut yang ikut ditahan bersama dua polisi.

Namun, Basir tidak tahu lebih jauh, hanya sebatas informasi telah diperiksa. 

"Kalau dipanggil sudah pernah, menjelaskan keterlibatan oknum itu. Itu saja," katanya singkat. 

Sebelumya, diketahui kedua polisi nakal ini ditangkap oleh tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri.

Dua polisi ini ditangkap setelah lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan OTT gegara informasi telah bocor. 

Sehingga, Polri melalui Propam Polri melakukan pengejaran dan menangkap dua anggota Polisi ini. 

"Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor," ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Dalam OTT yang gagal itu, terdapat pula gabungan personel dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Divisi Propam Polri. Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.

"Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal," lanjut dia.

Akhirnya, kedua oknum polisi itu bisa diringkas. Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp 400 juta.

Keduanya juga sudah di-patsus atau penempatan khusus sembari menjalankan proses hukumnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved