Berita Viral

VADEL DITAHAN, Razman: Saya Masih Kuasa Hukumnya, Klaim Belum Terima Surat Pembekuan Advokatnya

Usai diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan asusila

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
VADEL DITAHAN: Usai diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan asusila yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Vadel masih didampingi Razman Nasution yang mengaku masih kuasa hukum Vadel.(Istimewa) 

Di tengah Berita Acara Sumpah (BAS) advokat milik Razman Arif Nasution dibekukan sejak 11 Februari 2025 oleh Pengadilan Tinggi Ambon, Razman masih mendampingi Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kepada wartawan, dengan nada menggebu-gebu, Razman Arif Nasution menegaskan kalau Vadel Badjideh masih kliennya.

Kata Razman, Vadel tak akan datang jika tidak ada dirinya.

"Vadel nggak akan ada di sini kalau bukan saya kuasa hukumnya," tegas Razman, Kamis (13/2/2025).

Razman bersikeras tetap mendampingi Vadel Badjideh karena ia belum menerima surat penetapan pembekuan sumpah advokatnya tersebut.

"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara, surat tersebut belum sampai pada saya, terasa aneh karena menerbitkan surat tapi yang bersangkutan belum menerima yang aslinya, tapi sudah menyebar di mana-mana," ujar Razman.

Menyoal kegaduhan di PN Jakarta Utara, Razman mengaku akan menjalani sidang etik esok hari.

"Besok saya dipanggil oleh DPN Peradi Bersatu untuk datang diperiksa secara organisatoris terkait etik dan lain-lain di kantor DPN Peradi Bersatu di PIK, saya berkepentingan untuk ini karena saya mendampingi Vadel," ujar Razman.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved