Berita Viral

PENGAKUAN Sopir yang Tusuk Kernet Bus Damri, Juriadi Bantah Serobot Antrean, tak Terima Mobil Lecet

Juriadi mengaku bahwa pisau tersebut selalu dibawanya dan disimpan di dalam mobil. Saat keributan terjadi, ia spontan mengambil pisau itu.

Kolase: Instagram @polresta_bandarlampung
BANTAH SEROBOT ANTREAN: Juriadi (kiri) dan tangkapan layar video viral sopir tusuk kernet Damri Lampung di SPBU di jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, Bandar Lampung, Minggu (9/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB (kanan). Ia membantah menyerobot antrean. 

Lokasinya berada di sebuah SPBU di jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, Bandar Lampung.

Keributan dipicu saling serobot sewaktu mengantri pengisian BBM di SPBU.

KORBAN PENUSUKAN: Arif Hakim, kondektur Damri, mengalami 8 luka tusukan di tangan dan di dada. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) pukul 16.00 WIB di SPBU Nunyai Rajabasa Lampung, saat terjadi antrean BBM. Pelaku inisial J (56) seorang pengusaha telah ditangkap Polda Lampung, Selasa (11/2/2025). (Tribun Lampung)
KORBAN PENUSUKAN: Arif Hakim, kondektur Damri, mengalami 8 luka tusukan di tangan dan di dada. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) pukul 16.00 WIB di SPBU Nunyai Rajabasa Lampung, saat terjadi antrean BBM. Pelaku inisial J (56) seorang pengusaha telah ditangkap Polda Lampung, Selasa (11/2/2025). (Tribun Lampung) (Tribun Lampung)

Akhirnya kedua mobil pajero yang dikendari pelaku dan bus Damri yang dibawa korban bersenggolan.

Pelaku dan korban turun dari mobil dan aksi adu mulut dimulai.

Dikutip dari video viral, suasana semakin panas dan orang-orang di sekitar lokasi kejadian berusaha melerai kedua belah pihak.

Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam untuk melukai korban Arief.

Usai menikam korban, Juriadi meninggalkan lokasi kejadian.

Juriadi menyerahkan diri

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku menyerahkan diri tidak lama usai insiden keributan.

“Hari Senin (10/2) dini hari, diduga pelaku menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga ke Mapolsek Kedaton,” dikutip dari Instagram @polresta_bandarlampung.

Alfret melanjutkan, antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Sementara Juriadi sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kapolres Padangsidimpuan Tekankan Profesionalisme Penyidik dalam Penegakan Hukum

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Polisi juga masih mencari barang bukti yang dibuang pelaku.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang bukti sajam dibuang oleh pelaku, saat ini penyidik masih dalam upaya mencari barang bukti tersebut,” urai Juriadi.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved