Berita Viral

PENGAKUAN Lansia 64 Tahun Setubuhi Anak dan Keponakan dari SD Sampai SMA, Ancam Korban Pakai Parang

Inilah pengakuan lansia 64 tahun warga Bangka Belitung yang setubuhi anak dan keponakannya yang yatim piatu dari SD sampai SMA dan ancam dua korban p

Bangkapos.com/Riki Pratama
LANSIA SETUBUHI ANAK: Tersangka persetubuhan inisial M alias S (64) di Mapolres Bangka Barat, Rabu (12/2/2025). Ia mengakui telah menyetubui keponakan sendiri dan anak tirinya sejak Sekolah Dasar (SD) hingga SMA. 

"Kemudian kami menindak lanjuti informasi tersebut dan mengamankan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan ternyata pelaku mengakui, melakukan persetubuhan maupun pencabulan, terhadap keponakan, maupun anak tiri dari pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, kepada wartawan, di Mapolres Bangka Barat, Rabu (12/2/2025).

Baca juga: FANTASTIS Kekayaan Mochtar Riady hingga Caroline Cucunya Pulang Kerja Naik Helikopter

Dikatakan Fajar, dari hasil pemeriksaan dari saksi maupun pelaku, bahwa korban persetubuh terdapat dua orang anak, yakni keponakan dan anak tiri dari pelaku.

"Pengakuan tersangka, anak tiri sudah dilakukan persetubuhan sejak berumur 11 tahun atau kelas 5 SD, untuk keponakan sendiri, dilakukan kurang lebih sejak menduduki bangku sekolah SMP," ujarnya.

Kedua korban tinggal satu rumah dengan pelaku. Ia melakukan perbuatan bejat tersebut karena adanya tekanan dan paksaan dari pelaku.

"Jadi korbanya satu keponakan pelaku sendiri dalam kondisi yatim piatu dan satu lagi anak tiri pelaku. Mereka di bawah tekanan oleh pelaku," katanya.

Fajar menambahkan, motif pelaku mensetubui korbanya karena pengaruh hawa nafsu yang tak terkendali dari video pornografi.

"Tersangka tega didasari atas hawa nafsu, memang hawa nafsu itu. Salah satunya akibat pornografi," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku melancarkan aksi kejahatannya saat istrinya tidak mengetahuinya.

Korban juga, selama ini tutup mulut karena sejumlah diancam oleh pelaku.

Baca juga: Profil Trisha Eungelica Ardyadana, Putri Ferdy Sambo yang Sempat Buka Jasa Les Online

"Istri pelaku lalu mengetahuinya baru ini, langsung melaporkan perkara ini ke polisi.

Kondisi anak sendiri saat ini masih trauma, dan kita bantu memulihkan psikologisnya," katanya.

Sementara, untuk kondisi kedua korban dikatakan Fajar, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan, terkait hamil atau tidaknya.

"Dari hasil pemeriksaan belum didapati informasi hamil atau tidak," terangnya.

Pelaku disangkakan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved