Berita Viral

PENGAKUAN Lansia 64 Tahun Setubuhi Anak dan Keponakan dari SD Sampai SMA, Ancam Korban Pakai Parang

Inilah pengakuan lansia 64 tahun warga Bangka Belitung yang setubuhi anak dan keponakannya yang yatim piatu dari SD sampai SMA dan ancam dua korban p

Bangkapos.com/Riki Pratama
LANSIA SETUBUHI ANAK: Tersangka persetubuhan inisial M alias S (64) di Mapolres Bangka Barat, Rabu (12/2/2025). Ia mengakui telah menyetubui keponakan sendiri dan anak tirinya sejak Sekolah Dasar (SD) hingga SMA. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan lansia 64 tahun berinisial M warga Bangka Belitung yang setubuhi anak tiri dan keponakannya dari SD sampai SMA.

Aksi bejat M (64) yang menyetubuhi anak tiri dan keponakannya yang yatim piatu sejak SD sampai SMA akhirnya terungkap.

Terkini M akhirnya ditangkap dan diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat, Rabu (12/2/2025).

Dalam pengakuannya, M menyetubuhi anak tiri dan keponakanan sendiri, selama bertahun-tahun.

M selama menjalankan perbuatan asusila, para korban diiming-imingi dengan berbagai hal. 

Mulai dari memberikan uang, hingga melakukan pengancaman untuk dapat melampiaskan nafsunya, layaknya suami istri. 

Korban juga, selama ini tutup mulut, karena sejumlah ancaman oleh pelaku.

Baca juga: TAMPANG Juriansyah, Sopir Pajero Serahkan Diri Usai Tusuk Kernet Damri Lampung, Ternyata Pengusaha

"Diiming-imingi dengan uang, kalau tidak nurut, mau saya pukul, ancam pakai parang," kata tersangka M dilansir Tribun-medan.com dari Bangkapos.com, Kamis (13/2/2025).

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melancarkan aksi kejahatannya saat istrinya tidak mengetahuinya.

"Istri tidak di rumah, ada sedang tidur," katanya.

Dia menjelaskan, selama melakukan perbuatan persetubuhan, dirinya tak dapat menahan hawa nafsunya.  

Selain itu, ia juga tak dapat merinci berapa kali ia melakukan hubungan layaknya suami istri, karena telah berulang kali dilakukan.

"Pengen saja, melihat mereka timbul nafsu, sudah berkali-kali, dari SD sampai SMA," katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama menjelaskan, terkait ungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Berawal dari informasi yang diterima oleh Polisi, pada Senin (10/2/2025) malam, terkait tindak pidana persetubuhan di Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, diterima oleh unit Reskrim Polsek Jebus.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved