Medan Terkini
Pemda Diminta Anggarkan Rp 22 Juta Untuk Retret Kepala Daerah, Ini Kata Plt Kepala BPKAD Medan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membagikan Surat edaran yang berisi ketentuan mengenai orientasi kepemimpinan bagi Kepala Daerah .
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membagikan Surat edaran yang berisi ketentuan mengenai orientasi kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.
Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 200.5/628/SJ, diterangkan, pemerintah daerah harus menganggarkan dana sebesar Rp 22 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran tersebut dikeluarkan untuk membiayai retret atau pembekalan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih di Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD) Medan Evan Botung membenarkan hal tersebut.
"Kita sudah menerima SE dari Kemendagri. Untuk biayanya sesuai dengan SE yang kami terima (Rp 22 Juta). Uang itu bakal dikeluarkan dari APBD Medan tahun anggaran 2025 untuk keperluan Retret Kepala Daerah," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (13/2/2025).
Dijelaskan Evan, anggaran tersebut sudah masuk ke beberapa komponen kebutuhan Kepala Daerah pada saat retret
"Didalamnya sudah termasuk komponen biaya akomodasi dan konsumsi serta Medical Check Up (MCU)," ucapnya.
Namun, kata Evan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kota Medan.
"Kita masih koordinasi dengan Kabag Tapem. Sebab, berdasarkan Informasi Kabag Tapem, mereka mendapat Surat Edaran (SE) terbaru dari Kemendagri bahwa seluruh pembiayaan retret akan ditanggung oleh APBN. Namun info lengkapnya akan saya kabari lagi," jelasnya.
Hingga saat berita ini diterbitkan, Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Kabag Tapem Pemko Medan Siska Ayu.
Untuk diketahui, Dalam surat edaran tersebut, pada ketentuan nomor 5b, disebutkan bahwa keperluan retret dibebankan melalui APBD masing-masing daerah
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa biaya akomodasi dan konsumsi harus disetorkan kepada PT Lembah Tidar Indonesia sebesar Rp 2.750.000 per peserta dikalikan delapan hari.
Dengan demikian, total yang harus dibayarkan dengan APBD Rp 22 juta.
Anggaran itu digunakan untuk berbagai keperluan selama retret, yakni:
1. Akomodasi dan konsumsi Transportasi dari daerah ke Magelang (PP)
| 2 Warga Pancur Batu Tewas Diduga Dianiaya, Korban Sempat Dijemput dari Rumah |
|
|---|
| Polrestabes Medan Dikabarkan Tangkap Aktivis yang Peras Kampus Swasta. Modusnya Pungli Dana KIP |
|
|---|
| Susunan Pengurus DPD PDI Perjuangan Periode 2025-2030, Rapidin Simbolan Kembali Dipilih Jadi Ketua |
|
|---|
| Didakwa Terima Uang Rp 50 Juta terkait Korupsi Jalan, Topan Ginting Terancam 20 Tahun |
|
|---|
| Tanggapan Edy Rahmayadi setelah Didoakan Ketua PDIP Sumut Jadi Gubernur di 2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JABATAN-KOSONG-Kantor-Wali-Kota-Medan.jpg)