Medan Terkini

Pemda Diminta Anggarkan Rp 22 Juta Untuk Retret Kepala Daerah, Ini Kata Plt Kepala BPKAD Medan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membagikan Surat edaran yang berisi ketentuan mengenai orientasi kepemimpinan bagi Kepala Daerah .

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Kantor Pemko Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (13/2/2025).Plt Kepala BPKAD Medan sebut sudah terima SE dari Kemendagri, tentang pemerintah daerah harus menganggarkan dana sebesar Rp 22 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membagikan Surat edaran yang berisi ketentuan mengenai orientasi kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025. 

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 200.5/628/SJ, diterangkan, pemerintah daerah harus menganggarkan dana sebesar Rp 22 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Anggaran tersebut  dikeluarkan untuk membiayai  retret  atau pembekalan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih di  Akademi Militer Magelang pada 21-28 Februari 2025. 

Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (BPKAD)  Medan  Evan Botung membenarkan hal tersebut. 

"Kita sudah menerima  SE dari Kemendagri.  Untuk biayanya sesuai dengan SE yang kami terima (Rp 22 Juta).  Uang itu bakal dikeluarkan dari APBD Medan  tahun anggaran 2025 untuk keperluan Retret Kepala Daerah," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (13/2/2025).

 Dijelaskan Evan,  anggaran tersebut sudah masuk ke beberapa komponen kebutuhan Kepala Daerah pada saat retret 

"Didalamnya sudah termasuk komponen biaya  akomodasi dan konsumsi serta Medical Check Up (MCU)," ucapnya.

Namun,  kata Evan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kota Medan.

"Kita masih koordinasi dengan Kabag Tapem. Sebab, berdasarkan Informasi Kabag Tapem, mereka mendapat Surat Edaran  (SE) terbaru dari Kemendagri bahwa seluruh pembiayaan retret akan ditanggung oleh APBN. Namun info lengkapnya akan saya kabari lagi," jelasnya. 

 Hingga saat berita ini diterbitkan, Tribun Medan masih  berupaya konfirmasi  ke Kabag Tapem  Pemko Medan  Siska Ayu. 

Untuk diketahui, Dalam surat  edaran tersebut, pada ketentuan nomor 5b, disebutkan bahwa keperluan retret dibebankan melalui APBD masing-masing daerah

 Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa biaya akomodasi dan konsumsi harus disetorkan kepada PT Lembah Tidar Indonesia sebesar Rp 2.750.000 per peserta dikalikan delapan hari.

 Dengan demikian, total yang harus dibayarkan dengan APBD Rp 22 juta.

Anggaran itu digunakan untuk berbagai keperluan selama retret, yakni: 

1. Akomodasi dan konsumsi Transportasi dari daerah ke Magelang (PP) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved