Berita Viral

NASIB Harvey Moeis Terkini, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun dan Uang Pengganti Jadi Rp420 Miliar

Beginilah nasib Harvey Moeis terbaru setelah sebelumnya divonis hukuman cuma 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Terkini, hukuman Harvey diperbera

ARSIP KOLASE/TRIBUN MEDAN
HARVEY MOEIS: Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis saat ditahan beberapa waktu lalu (fpto arsip kolase Tribun Medan). Terkini hakim memperberat hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun dari 6,5 tahun. 

Prabowo juga sentil hakim yang vonis Harvey Moeis terlalu ringan.

Padahal Harvey Moeis dkk telah rugikan negara hingga Rp300 Triliun.

Baca juga: RESMI Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Ciawi, Bendi Wijaya Kini Ditahan, Istri Baru Melahirkan

Prabowo bahkan heran kenapa vonis itu bisa terjadi untuk koruptor yang mengambil keuntungan banyak dari negara.

Diketahui kasus korupsi timah ini telah merugikan negara dalam jumlah besar, sehingga Praboeo berharap hakim bisa mempertimbangkan vonis Harvey Moeis yang terlalu ringan.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo dikutip Sripoku.com di Kompas.com.

Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.

"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," jelasnya.

Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding. Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.

"Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo. "Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuhnya.

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca juga: Tampang 3 Pelaku Pencurian BBM Jenis Avtur di Deli Serdang dan Gubuk Penyimpananya

Harvey Moeis Curhat ke Hakim sudah tak Punya Uang

Disisi lain sebelumnya Harvey Moeis juga mengaku sudah tidak memiliki uang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved