Medan Terkini
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asyari Jadi Saksi Ahli Gugatan Pilkada Madina di MK
Mantan Ketua KPU Hasyim Asyari dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal di Mahkamah Konstitusi.
Ada pun sidang lanjutan Pilkada Madina di MK, beragendakan pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi.
Sidang lanjutan digelar pada Kamis (13/2/2025). Komisioner KPU Sumut El Suhaimi mengatakan, pihaknya hanya membawa saksi ahli tanpa menghadirkan saksi fakta dalam persidangan.
"Untuk Pilkada Madina hanya menghadirkan satu saksi ahli yaitu mantan ketua KPU RI Hasyim Asyari," kata Suhaimi.
Gugatan Pilkada Madina dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati.
Ada pun persyaratan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan adalah perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saipullah.
Suhaimi mengatakan, KPU berpandangan tidak memerlukan keterangan saksi dalam sidang lantaran gugatan perihal persyaratan calon.
"Kalau itu perlu saksi, ini soal LHKPN
Dan yang terlibat disitu tidak ada orang luar," kata Suhaimi.
"Untuk barang bukti sudah kita sampaikan kepada MK," lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil pemilihan Bupati Madina.
Pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi 98.429 suara. Sementara itu, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution memperoleh 97.488 suara.
Ada pun selisih perolehan suara keduanya sebesar 941 suara atau 0,48 persen.
Pasang Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution lalu melayangkan gugatan ke MK.
Saipullah Nasution disebut tidak menyerahkan tanda terima LHKPN sebagai syarat pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga batas tanggal yang telah ditentukan.
MK kemudian menerima gugatan Harun dan Ichwan dalam putusan sela yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan, dari 49 perkara ada 7 perkara yang belum diucapkan keputusannya karena sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi.
"Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian," ujar Arief.
Arief mengatakan, sidang pembuktian digelar pada 7 Februari hingga 17 Februari 2025.
MK mengatakan, untuk pembuktian dan pengajuan saksi masing masing calon Gubernur dapat membawa 6 orang sementara untuk Walikota dan Bupati masing-masing 4 orang saksi.
"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang," kata Arief.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Hasyim-Asyari-dihadirkan-sebagai-saksi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.