Sumut Terkini

Ayah Kandung di Labusel Rudapaksa Anak Selama 2 Tahun Hingga Melahirkan, Kini Dijebloskan ke Penjara

Ia menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri berinisial HRO (40) sejak usianya 15 tahun dan kini ia berusia 17 tahun.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Polres Labuhanbatu Selatan 
RUDAPAKSA- Tampang ayah kandung tega rudapaksa anak kandung di Kabupaten Labuhanbatu Selatan usai ditangkap, Kamis (13/2/2025). Pelaku rudapaksa anaknya selama dua tahun. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Peristiwa memilukan dialami Bunga (samaran) remaja 17 tahun yang tinggal di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Ia menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri berinisial HRO (40) sejak usianya 15 tahun dan kini ia berusia 17 tahun.

Mirisnya, kini Bunga melahirkan diduga anak hasil rudapaksa ayah kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang Ginting mengatakan, pihaknya telah menangkap HRO, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan.

"Kita tetapkan Anto sebagai tersangka pencabulan anak kandungnya setelah kita mendapatkan dua alat bukti yang cukup," sebut AKP Endang R Ginting, Kamis (13/2/2025).

Polisi menerangkan, dugaan rudapaksa ayah terhadap anak kandungnya terungkap berdasarkan laporan ibu korban pada 23 Januari lalu.

Pada awal tahun kemarin sekira 1 Januari 2025 sang ibu mendengar anaknya berkeluh-kesah perutnya kesakitan.

Kemudian pihak keluarga membawanya ke Puskesmas. Disinilah korban diketahui sedang mengandung dan sebentar lagi melahirkan.

Sempat tak mengaku, akhirnya korban berterus terang kalau yang menghamilinya ialah ayah kandungnya sendiri.

Kepada Polisi tersangka mengakui telah mencabuli putri kandungnya secara berulang ulang hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

Kelakuan bejat tersangka dilakukan setiap rumah mereka dalam keadaan sepi, ibu korban pergi berbelanja.

"Kalau rumah sedang sepi, dan atau ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya. Itu dilakukan secara berulang," ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, tersangka mendekam di sel Mapolres Labusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak," pungkasnya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved