Siantar Terkini
Tukang Becak, ART dan Pekerja Informal Lain di Siantar bakal Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sektor informal .
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dinas Ketenagakerjaan (Kota Pematangsiantar menggodok tanggungan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor informal seperti tukang becak, tukang bengkel, pelayan, Asisten Rumah Tangga (ART) dan pekerjaan lain-lain sebagai upaya untuk memberi perlindungan bagi angkatan kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Robert Sitanggang menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sektor informal ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo dalam hal pengentasan kemiskinan ekstrem.
"Untuk 2025 ada kita program kegiatan untuk masyarakat rentan. Artinya yang pekerjaan informal seperti contoh tukang becak, buruh harian lepas, pedagang kuliner, ART, petani. Mereka direncanakan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan-nya," kata Robert, Rabu (12/2/2025).
Robert menyebut bahwa diperkirakan ada 10.000 masyarakat pekerja rentan yang akan ditanggung premi BPJS Ketenagakerjaannya setiap bulan oleh Pemko Pematangsiantar.
"Jadi Pemko Pematangsiantar akan menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan. Sasaran kita, sesuai dengan instruksi presiden adalah bagaimana percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Jadi masyarakat yang pendapatannya minimum adalah targetnya," katanya.
Terkait daftar pekerjaan informal yang mendapat tanggungan premi BPJS Ketenagakerjaan, Robert menyebut bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan Wali Kota Pematangsiantar Terpilih, sehingga pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan dukungan anggaran.
"Ada banyak pekerjaan ya. Hampir semua yang masuk di dalam data penghapusan kemiskinan ekstrem akan kita tanggung. Jadi nanti, premi Rp 16.800/orang setiap bulannya ditanggung pemerintah," kata Robert.
Disinggung terkait benefit apa yang didapatkan pekerja informal ini, Robert menyebut bahwa hal ini akan disingkronisasikan dengan regulasi yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya dengan premi sebesar Rp 16.800, akan ada penyesuaian manfaat bagi pekerja informal.
"Ini hanya ada dua manfaat. Pertama adalah kecelakaan kerja dan kedua adalah kematian," pungkasnya.
Pada tahun 2025, Dimasker Kota Pematangsiantar akan menargetkan penurunan angka pengangguran dari 8 persen (terhitung Desember 2024) menjadi 7 persen pada akhir tahun 2025.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| TKD Dipotong Rp 190 Miliar, Wali Kota Wesly Silalahi Hadiri Undangan Gubernur Sumut Bobby Nasution |
|
|---|
| Dirut Perumda Tirta Uli Sebut Butuh Modal Rp 40 Miliar Lagi untuk Perbaiki Sambungan Air |
|
|---|
| Pemko Siantar Siapkan Lahan 99 Hektare Eks HGU PTPN untuk Kawasan Industri Masa Depan |
|
|---|
| Sejumlah Perusahaan Mulai Pasang Stand Booth Jobfair 2025 yang Diselenggarakan Disnaker Siantar |
|
|---|
| Pemko Siantar Berencana Bangun 3 Pasar Rakyat dalam 5 Tahun ke Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Ketenagakerjaan-Kota-Pematangsiantar-Robert-Sitanggang_1.jpg)