Berita Viral

Tujuan Ichlas Rekam Adegan Ranjangnya dengan Viska di Hotel, Videonya Ketahuan Ditemukan Istri Sah

Sayangnya, aksi Ichlas Budhi merekam hubungan terlarang dalam kamar dengan Viska Dhea Ramadhani tersebut menjadi petaka, lantaran diketahui istri sah.

Tangkapan layar video Tribunnews Jawa Timur
DILAPORKAN ISTRI: POD (tengah) berhasil mengungkapkan hubungan terlarang suaminya (kanan) dengan sang selebgram (kiri) yang terjadi pada Januari 2025. Video asusila dijadikan bukti untuk melaporkan keduanya ke polisi 

Danu mengatakan, saat ini Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Suami Viska Enggan Ceraikan Istrinya

Sosok suami selebgram Viska Dhea Ramadhani menjadi sorotan publik, setelah ia disebut-sebut enggan berpisah dengan sang istri meski sudah ketahuan selingkuh.

Nama Viska Dhea Ramadhani mendadak ramai jadi perbincangan lantaran kasus perselingkuhannya dengan mantan pegawai BUMN, Ichlas Budhi Pratama, terbongkar hingga viral di media sosial.

Terbaru, Viska Dhea Ramadhani dan Ichlas Budhi Pratama telah diamankan pihak kepolisian setelah istri sah Ichlas Budhi, melaporkan sang suami atas dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.

Diketahui selebgram Viska Dhea Ramadhani selingkuh dengan pegawai BUMN di Gresik, Ichlas Budhi Pratama.

Padahal Viska dan Ichlas sama-sama sudah berumah tangga dan punya anak, namun keduanya menjalin hubungan terlarang.

Kini Viska dan Ichlas menjadi tersangka kasus video asusila atas laporan POD (33), istri Ichlas Budi.

Kasus video asusila ini viral hingga Ichlas Budi dipecat dari pegawai BUMN. Selain itu terancam diceraikan istrinya POD.

Setelah kasus itu viral, reaksi suami Viska pun turut menjadi sorotan.

Meski telah ketahuan selingkuh hingga membuat video syur yang berujung geger di media sosial, suami Viska disebutkan tetap memaafkan istrinya tersebut. 

Ia bahkan mengaku tak ingin berpisah dari istrinya itu lantaran memikirkan kondisi anak mereka yang masih kecil. 

"Suami viska masih mau menerima viska karena melihat sang anak yang masih kecil2,tapi viska nya yang gak tau diri!!" tulis akun Instagram @viva_volcyber, dikutip dari Tribun Bengkulu, Sabtu (8/2/2025).

Kini, baik Viska maupun Ichsan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved