Berita Viral
TERDAKWA Bikin Onar di Persidangan, Ogah Minta Maaf dan Malah Berlagak Dizalimi
Razman Arif Nasution belakangan ini kembali menjadi sorotan publik setelah konfliknya dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Terdakwa Bikin Onar di Persidangan, Ogah Minta Maaf dan Berlagak Dizalimi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Razman Arif Nasution belakangan ini kembali menjadi sorotan publik setelah konfliknya dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Bukan hanya Razman, tetapi tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo juga menjadi hujatan publik karena menginjak meja Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Firdaus Oiwobo memang kerap mengundang perhatian publik di media sosial. Mulai dari viralnya kasus perdukunan, mengaku sebagai paman dari mantan pacar Kaesang, melaporkan Presiden Jokowi, hingga pakaian yang dikenakan dengan banyak lambang-lambang berbintang lima semi militer.
Sementara, Razman Arif Nasution, namanya mulai ramai menghiasi media setelah Jaksa mengeksekusinya pada tahun 2015 silam. Ia dieksekusi ke lapas setelah lima tahun kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Alasan Jaksa kala itu, kenapa baru mengeksekusi Razman, karena sejak 2010 jaksa telah menyambangi kediaman Razman di Sumatera Utara. Namun Razman selalu tidak berada di tempat. "Sudah disambangi 2 kali dari tahun 2010 tapi yang bersangkutan selalu tidak ada," ucap pihak Kejagung pada Rabu (18/3/2015) silam.
Sebetulnya, sejak 2010 lalu Razman berstatus sebagai terpidana setelah MA menolak kasasi yang diajukannya.
Di tingkat pertama dan banding, Razman dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Nurkholis Siregar di Kompleks DPRD Cemara Madina Blok C, Mandailing Natal, pada bulan November 2004.
Di pengadilan tinggi, Razman dijatuhi hukuman tiga bulan penjara yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.
Razman dinyatakan bersalah sesuai pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tetapi dia tidak dikenai pidana penjara.
Baca juga: MUSUH Razman Terus Bertambah, Kini Ketua PN Jakut Ibrahim Palino Laporkan Razman ke Bareskrim
Tersangka dan Terdakwa saat Ini Atas Laporan Hotman Paris Hutapea
Kini Razman ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa.
Razman ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh Hotman Paris.
Tuduhan ini terkait klaim pelecehan seksual oleh Hotman yang sempat didukung Razman, namun kemudian dibantah oleh pelapor, Iqlima Kim.
Dengan berjalannya waktu, Razman pun menjalani sidang di pengadilan sebagai bagian dari proses pembuktian kasusnya. Diketahui, berkas kasusnya sudah P21 dan diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Utara untuk ditindaklanjuti.
Razman Arif Nasution pun dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik di media.
Hotman Paris Tak Gentar
Razman Arif Nasution
Firdaus Oiwobo injak meja sidang
Terdakwa Razman Arif Nasution
Kasus Razman vs Hotman Paris
| Biodata Helwa Bachmid: Model Muda Usia 22 Tahun, Ungkap Alasan Rela Dinikahi Habib Bahar Tanpa Mahar |
|
|---|
| TAK TERDUGA Jawaban KPK saat Hakim Minta Hadirkan Gubernur Bobby Nasution ke Persidangan |
|
|---|
| KONTROVERSI Mahar Pernikahan Kakek Tarman, Kini Ngaku Cek Rp 3 Miliar Hilang |
|
|---|
| DETIK-DETIK Reza Kepala MBG Dihajar Wabup Pidie Jaya Gegara Nasi Dingin, Begini Nasibnya |
|
|---|
| Pemuda Garda Katolik Laporkan Samuel Sinaga ke Polda Sumut: Dugaan Ujaran Kebencian Berbasis Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Razman-dan-Firdaus-sambangi-MA.jpg)