Sumut Terkini

Pria Asal Medan Diciduk Polres Tanah Karo, Simpan Sabu di Warung Kopi

Dari pengembangan yang dilakukan, akhirnya pelaku diamankan di simpang Kuta Buluh Gugung, pada Selasa (4/2/2025).

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/doc Humas Polres Tanah Karo
TUNJUK BARANG BUKTI : Pelaku penyalahgunaan narkotika menunjuk barang bukti miliknya usai diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Rabu (12/2/2025). Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disimpannya di warung kopi. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial PS yang diketahui berasal dari Kecamatan Medan Helvetia, terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanah Karo.

Pasalnya, pria berusia 45 tahun ini diciduk karena memiliki narkotika. 

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, awal mulai penangkapan ini dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya seorang pria yang memiliki narkotika di kawasan Kecamatan Kuta Buluh. Atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. 

Dari pengembangan yang dilakukan, akhirnya pelaku diamankan di simpang Kuta Buluh Gugung, pada Selasa (4/2/2025).

Pria tersebut, diamankan saat sedang berada di sebuah warung kopi

"Atas laporan ini, kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi sekira pukul 19.30 WIB," ujar Eko, Rabu (12/2/2025). 

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku selama ini sudah tinggal di kawasan Simpang Kuta Buluh Gugung, Kecamatan Kuta Buluh.

Setelah diamankan, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. 

Dari serangkaian penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan PS dalam penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,12 gram, satu plastik klip kosong dan satu bal plastik klip kosong dan satu buah bong yang terpasang pipet plastik, diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

"Saat penangkapan, personel menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan pelaku di dalam sebuah kotak kardus yang berada di kamar kedai kopi tersebut," katanya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo langsung memboyong pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved