Siantar Terkini

Keterbatasan Anggaran, Kemenag Siantar Kurangi Fasilitas Bimbingan Pranikah

 Kepala Kanwil Kemenag Kota Pematangsiantar, Al Ahyu menyampaikan bahwa untuk layanan bimbingan pra-nikah saat ini masih tersedia di kantor.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BIMBINGAN PRANIKAH - Kantor Kemenag Siantar yang berlokasi di Jalan Rajamin Purba, No. 119 Pematangsiantar. Kepala Kanwil Kemenag Kota Pematangsiantar, Al Ahyu menyampaikan bahwa untuk layanan bimbingan pra-nikah saat ini masih tersedia di kantor. Namun demikian, fasilitas layanan mengalami sedikit pengurangan karena keterbatasan anggaran, Rabu (12/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Kanwil Kemenag Kota Pematangsiantar, Al Ahyu menyampaikan bahwa untuk layanan bimbingan pra-nikah saat ini masih tersedia di kantor.

Namun demikian, fasilitas layanan mengalami sedikit pengurangan karena keterbatasan anggaran. 

Dikatakan Al Ahyu, pada tahun 2024, setiap bimbingan pra-pernikahan, Kanwil Kemenag memberikan beberapa fasilitas dan bekal bagi pasangan untuk dipedomani. Tetapi pada tahun 2025 hal ini tidak bisa diberikan lagi. 

"Bimbingan pernikahan sendiri selama ini dikasih fasilitas. Artinya tetap free namun tidak ada fasilitas. Kalau dulu ada buku panduan, buku referensi pernikahan, ada sertifikat dan ada snack. Sekarang nggak ada," kata Al Ahyu.

Bahkan pada tahun lalu, layanan bimbingan pra-nikah masih bisa dibekali dengan materi kesehatan dari penyuluh yang ditanggung oleh Kanwil Kemenag Kota Pematangsiantar. 

"Sebelumnya, penyuluh juga banyak seperti dari kesehatan dan pendidikan. Kalau sekarang hanya penyuluh keagamaan. Tahun lalu masih ada. Dulu model bimbingannya, dikumpul beberapa pasang dan mendapat materi bimbingan. Sekarang tidak," katanya. 

Al Ahyu pun menyebut bahwa pengurangan fasilitas ini merupakan penghematan dari Anggaran di Dipa Kementerian Agama RI. Tentu, sebagai satuan organisasi di daerah, mereka akan menyesuaikan kebijakan-kebijakan pimpinan. 

"Walau pun tidak ada fasilitas seperti dulu, yang penting kualitas pernikahan tetap bagus. Saat ini sebagai pengumuman bahwa Bimbingan Perkawinan gratis, biaya nikah di Kantor Rp 0 dan di luar kantor Rp 600 ribu," katanya. 

Seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri tanggal 24 Januari 2025 menginstruksikan efisiensi belanja kementerian/lembaga, termasuk Kemenag yang diminta menghemat hingga Rp14,28 triliun.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved