Berita Medan
Dokter Arogan jadi Terdakwa PN Kasus Tabrak Lansia, Tidak Mau Minta Maaf, Sempat Bawa-bawa Jabatan
Akibat perbuatannya korban mengalami kecelakaan, luka-luka, dan kendaraan rusak pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 08.10 WIB.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - dr Dwi Upayana Bastanta Barus (42) yang menabrak lansia (68) tahun tanpa meminta maaf dan tanggung jawab berujung ke meja persidangan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Efrata Heppy Tarigan, hakim anggota Nani Sukmawati dan Khairulludin.
Dokter yang kabarnya berdinas di Tanjunggusta ini jalani sidang sebagai terdakwa NO. REG. PERK : PDM – 136-T/Eku.2/11/2024 di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu sore 17.20 WIB (12/2/2025)
dr Dwi Barus warga Jalan Sikambing No. 30 A Kel. Sekip Kec. Medan Petisah Kota Medan didakwa atas kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2).
Akibat perbuatannya korban mengalami kecelakaan, luka-luka, dan kendaraan rusak pada Jumat (1/3/2024) sekira pukul 08.10 WIB.
Tepat depan rumah Dwi, di Jalan Sikambing No. 30A Kel. Sekip Kec. Medan Petisah Kota Medan saksi korban Selamat berangkat dari rumah hendak pergi belanja sayur ke Pajak Meranti, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol BK 2847 Aki. Setelah selesai berbelanja, korban hendak pulang ke rumah saksi korban.
Di dalam perjalanan pulang tersebut saksi korban melintasi Jalan Sikambing Kel. Sekip Kec. Medan Petisah Kota Medan, yang mana pada saat melintasi jalan tersebut saksi korban melajukan kendaraan saksi korban dengan pelan sekira 20 Km/Jam.
Selanjutnya sekira pukul 08.10 WIB ketika saksi korban melintas di depan rumah No. 30A di jalan tersebut kemudian terdakwa Dwi Upayana Bastanta Barus yang mengendarai mobil Toyota Rush warna hitam metalik No. Pol BK 1611 KB berjalan mundur keluar dari halaman rumah, tanpa ada pemandu mobil untuk keluar dari halaman rumah, sehingga menabrak saksi korban tepat di bagian belakang mobil (yang ada gantungan ban serap belakang).
Karena mengenai stang sebelah kiri sepeda motor yang saksi korban kendarai dan mengenai badan, korban langsung terjatuh ke kanan jalan sehingga saksi korban mengalami luka-luka. Berdasarkan Hasil Visum Et Refertum No. : 10/VER/RSCAM/RM/I/2024 tanggal 14 Maret 2024 oleh dr. Almaida Sagita Rifki dari Rumah Columbia Asia Medan, atas nama Selamat.
Hasil pemeriksaan tangan luka lecet pada bahu kanan bentuk tidak beraturan ukuran 0,5 cm x 05 cm berwarna kemerahan, luka lecet pada pergelangan tangan kanan bentuk tidak beraturan ukuran 3 cm x 0,5 cm berwarna kemerahan, luka lecet pada punggung tangan kiri bentuk tidak beraturan ukuran 0,5 cm x 0,2 cm berwarna merah kecokelatan, bengkak pada ruas pertama jari kelingking tangan kiri, kehitaman pada kuku jari kelingking tangan kiri.
Lalu, kaki luka lecet multiple pada lutut kaki kanan bentuk tidak beraturan berukuran 2 cm x 0,5 cm, 2 cm x 1 cm, 5 cm x 1 cm, warna kemerahan, luka memar pada lutut kaki kanan, bentuk tidak beraturan berwarna kemeraha, luka lecet multiple pada punggung kaki kanan bentuk lingkaran diameter 1,5 cm dan 0,5 cm, luka memar pada betis kaki kiri berwarna keunguan bentuk tidak beraturan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam sidang korban menceritakan, bahwa usai ditabrak dia kesakitan. Dokter tersebut bukannya menolong malah marah-marah dan pergi meninggalkannya.
Korban bahkan jalani opname 6 kali habis 119 juta. Pelaku selain ogah minta maaf, juga tak mau ganti rugi biaya perobatan.
"Saya, saya juga operasi jalan, setelah operasi penyidik datang mengecek rumah sakit. Pasca ditabrak sulit jongkok, Jalan agak pincang, dan harus rutin obat penghilang nyeri, sehari gak makan sampai sekujur badan (68)," kata korban Selamat.
Menantu korban begitu sakit hati di hadapan majelis. Dia membeberkan sampai sidang perdana ini, sekalipun tak ada dokter meminta maaf.
"3 kali perdamaian, pertama dikasih 250 sama minyak karo, uangnya kayak dicampakkan saat di kantor polisi, damai 2 bawa abah ipar ngaku Satpol PP, maki mertua saya, bagus mati pada buat susah. Upaya damai 3 ngasih 2/3 Juta sekitar segitu. Dia tunjuk-tunjuk. Ancam ditunggu di Lapas, masih kosong lapasku. Dia sempat ngaku keluarga polisi," kata menantnu korban menirukan ancaman pelaku.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Cekcok Saat Mabuk Tuak, Pria Ini Tikam Rekan Sendiri, Kesal Kerap Diejek Saat Nyanyi dan Bicara |
|
|---|
| 9 Bulan Menjabat, Banjir Medan Masih Tak Tertangani Wali Kota, Rico Waas: Kami Masih Cari Solusi |
|
|---|
| Ranperda KTR Medan, Ketua Pansus Pastikan Tak Tutup Ruang Gerak Usaha |
|
|---|
| Serahkan Diri Usai Tersangka Tilap Uang Petugas Kebersihan, Kasi Sarpas Dishub Medan Ditahan |
|
|---|
| Ancaman Kebakaran Kota Medan Masih Tinggi, Dewan Soroti Anggaran P2K |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TABRAK-LANSIA-Dokter-jadi-Terdakwa-Tabrak-Lansia.jpg)